VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah menetapkan tarif pelepasan kewarganegaraan Indonesia naik lima kali lipat dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta per permohonan melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum. Tarif ini mulai berlaku 30 hari setelah PP diundangkan.
Kebijakan ini muncul di tengah fenomena mengkhawatirkan di mana delapan ribu WNI tercatat memilih melepas kewarganegaraannya dalam lima tahun terakhir. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira sebelumnya mengkritik keras pemerintah yang dinilai salah fokus.
"Seharusnya pemerintah fokus melakukan evaluasi kenapa banyak warga Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraan, bukan justru malah memanfaatkannya sebagai sumber pemasukan kas negara," kata Andreas, Selasa (21/7/2026).
Tarif Rp5 juta merupakan biaya administrasi untuk permohonan Surat Keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden dan belum termasuk dokumen atau persyaratan lain yang diperlukan selama proses berlangsung.
Pelepasan status WNI bukan proses otomatis. Permohonan harus diajukan melalui mekanisme yang ditetapkan Kementerian Hukum dan diproses hingga diterbitkan Surat Keputusan kehilangan kewarganegaraan oleh Presiden apabila seluruh ketentuan terpenuhi. Permohonan tidak langsung mengakibatkan hilangnya status WNI sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah.
Setelah keputusan diterbitkan seseorang tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai WNI. Dokumen kependudukan dan keimigrasian Indonesia yang sebelumnya dimiliki juga turut berakhir dan yang bersangkutan akan mengikuti ketentuan hukum sesuai kewarganegaraan yang dimilikinya.

















