
Polda Metro : Travel Umrah PT Naila Gelapkan Rp 91 Miliar Uang Jemaah

Jakarta - Polda Metro Jaya menyebut kerugian para jemaah umrah korban penipuan agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mencapai lebih dari Rp 91 miliar.
Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, jumlah tersebut berdasarkan perhitungan sementara kerugian dari sekitar 500 korban penipuan PT Naila.
"Kerugian yang sudah kami himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp 91 miliar lebih itu dalam berupa uang," ujar Joko kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
"Termasuk juga yang ditangani Subdit Harda itu kerugiannya Rp 339 juta. ditambah dengan aset-aset berupa mobil, rumah, kemudian barang barang elektronik," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, agen travel itu menggelapkan uang setoran para jemaah yang seharusnya digunakan untuk perjalanan umrah.
Selain itu, Joko menyebut bahwa terdapat pula jemaah yang diberangkatkan lalu ditelantarkan tanpa difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi.
"Jadi di sana hotel dibiarkan cari sendiri kemudian tidak dibelikan tiket pulang. Jadi tidak diurus di tempat umrah sana," kata Joko.
Baca juga : Dikurung oleh Majikan di Arab Saudi, PMI Asal Cianjur Minta Bantuan ke Mabes Polri
Joko menambahkan bahwa saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan. Sebab, kepolisian menduga masih terdapat jemaah lain yang menjadi korban.
"Iya itu masih bisa berkembang karena memang diduga cabangnya banyak dimana-mana dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah yang mengakibatkan ratusan jemaah sempat telantar di Arab Saudi, dan tak bisa pulang ke Indonesia.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah.
Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Dari situ, penyidik mengetahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila. Octareno
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
