
Polisi Bangka Barat Tangkap Penimbun Solar 2,5 ton

VOICEIndonesia.co,Pangkal Pinang - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pelaku penimbunan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 2,5 ton di Simpang Tempilang, Kecamatan Kelapa.
"Penangkapan terhadap pelaku ini dilaksanakan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Bangka Barat pada Jumat (12/1) malam dan saat ini masih dilakukan proses lebih lanjut di Polres Bangka Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam penangkapan itu polisi berhasil menemukan barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 2,5 ton dan menangkap seorang laki-laki berinisial MR (30) warga Simpang Tempilang, Bangka Barat, yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan BBM.
"Pelaku merupakan penimbun dari BBM jenis solar tersebut. Untuk saat ini kasus sudah ditangani oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat," katanya.
Baca Juga : Polisi Jambi Amankan 52,4 kg Sabu diduga Dari Jaringan Internasional
Dari tempat penangkapan pelaku, polis berhasil menemukan barang bukti berupa 109 jerigen yang berisi BBM jenis solar. Solar ini didapatkan pelaku dari hasil membeli secara terus menerus di salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
"Jumlah keseluruhan solar yang ditemukan dan disita sekitar 2,5 ton," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil dan sejumlah peralatan lain yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi menimbun solar tersebut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
