VOICE Indonesia
Hukum

Polri Buru 2 Buron WNA Ukraina Terkait Kasus Narkoba di Bali

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Polri Buru 2 Buron WNA Ukraina Terkait Kasus Narkoba di Bali
Polri Buru 2 Buron WNA Ukraina Terkait Kasus Narkoba di Bali

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Bareskrim Polri masih memburu dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang merupakan bos pengendali laboratorium narkoba rahasia atau clandestine lab hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.

Dua WNA Ukraina yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RZ dan OK. Keduanya dilaporkan kabur ke luar Indonesia sejak dilakukan penggerebekan clandestine lab di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu.

“Sudah ada di luar, sedang kita cari,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga : Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Ia menyebut dua buron itu berperan sebagai pengendali clandestine lab dan semua operasi narkotika terkait. “Dia adalah pengendali dari ini semua. Dan operasi ini yang mengendalikan adalah dua DPO tersebut,” ujarnya.

Sementara, tiga WNA yang sudah ditetapkan tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa Izin Terbatas (Itas) investor yang bergerak di bidang properti atau real estate. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

“Ini nanti kita koordinasikan dengan imigrasi yang punya kewenangan untuk itu. Kita mapping lagi, kita sampaikan bahwa ada orang-orang seperti ini harus jangan sampai masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, pabrik narkotika yang berada di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri.

Kemudian, seorang WNA asal Rusia bernama Konstantin Krutz yang berperan sebagai pemasar hasil produksi narkotika dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernisial LM yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DP0) dari kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama.

Fredy sebelumnya melarikan diri ke Bali, dan merupakan jaringan dari pabrik narkoba di vila tersebut. Selain itu, masih ada dua orang yang masih menjadi DPO berinisial RN dan OKA yang merupakan WNA asal Ukraina dalam kasus ini. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BALI#Kasus Narkoba#POLRI#WNA Ukraina
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.