VOICE Indonesia
Hukum

Polri Siap Berantas WNA yang Salah di Tambang Ilegal

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Polri Siap Berantas WNA yang Salah di Tambang Ilegal
Polri Siap Berantas WNA yang Salah di Tambang Ilegal

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengungkapkan hal ini menyusul penangkapan dua WNA di Kota Palu, Sulawesi Tengah. “Kalau yang salah, kita tindak,” ujar Wahyu kepada wartawan pada Kamis (13/6/2024).

Ia menekankan bahwa Polri siap menangani setiap kasus pertambangan ilegal yang melibatkan WNA tanpa pandang bulu. “Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua,” ujarnya.

Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menegakkan hukum dan meminimalisir kerugian negara.

Baca Juga : Polri Sudah Ketahui Lokasi Persembunyian Fredy Pratama di Thailand

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua WNA sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di Kota Palu.

Kombes Pol Bagus Setiyawa selaku Dirreskrimsus Polda Sulteng, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

“Awalnya kami mendapatkan laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah izin CPM (Citra Palu Mineral). Setelah kami mendatangi lokasi, kami menemukan aktivitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini,” jelas Bagus.

Bagus juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta pihak Imigrasi Palu untuk memastikan status dan keberadaan dua WNA tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Palu untuk memastikan legalitas kehadiran mereka di Indonesia serta langkah hukum yang akan diambil selanjutnya,” ujarnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#POLRI#tambang ilegal#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.