VOICE Indonesia
Hukum

Prabowo Usulkan Abosili untuk Tom Lembong, Begini Respon Kejagung

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Prabowo Usulkan Abosili untuk Tom Lembong, Begini Respon Kejagung
Prabowo Usulkan Abosili untuk Tom Lembong, Begini Respon Kejagung

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan belum bisa menentukan sikap atas usulan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo dan telah disetujui DPR.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa hingga kini Kejaksaan belum menerima dokumen resmi terkait keputusan tersebut. “Kami pelajari dahulu. Saya belum tahu. Saya baru tahu dari Anda (awak media),” ujar Ketut kepada wartawan di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Baca Juga: Kuasa Hukum Sambut Positif Abolisi Tom Lembong Ia menekankan Kejagung akan memberikan pernyataan resmi setelah mendapatkan informasi yang lengkap dan mendetail. Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan pihak jaksa masih fokus pada upaya banding terhadap vonis pengadilan sebelumnya. “Sekarang jaksa sedang konsentrasi menyusun berkas banding. Kami tetap profesional dalam menanggapi setiap dinamika hukum,” katanya. Ketut menambahkan bahwa Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca Juga: Menkumham Klaim Abolisi Tom Lembong Bukan Keputusan Emosional Presiden Ia mengingatkan bahwa abolisi merupakan hak prerogatif presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan tidak serta-merta menghapus catatan hukum seseorang. Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menyebut bahwa Tim Jaksa belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait pengampunan hukum tersebut. “Kami belum terima surat atau pemberitahuan, jadi masih terus berjalan proses hukum di banding,” kata Kuntadi. Sebelumnya, Presiden Prabowo mengajukan permintaan abolisi kepada DPR sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas politik nasional. Baca Juga: Dasco: DPR Setujui Abosili Tom Lembong yang Diusulkan Presiden Usulan itu dikaitkan dengan pertimbangan rekam jejak Tom Lembong dalam mendukung program-program pembangunan nasional di masa lalu. Vonis terhadap Tom Lembong dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Ringkasan AI

Kejaksaan Agung menyatakan belum bisa menentukan sikap atas usulan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo dan telah disetujui DPR. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa hingga kini Kejaksaan belum menerima dokumen resmi terkait keputusan tersebut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.