VOICE Indonesia
Hukum

Purbaya : OTT KPK Momentum Bersihkan Instansi Pajak dan Bea Cukai

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Purbaya : OTT KPK Momentum Bersihkan Instansi Pajak dan Bea Cukai
Purbaya : OTT KPK Momentum Bersihkan Instansi Pajak dan Bea Cukai
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memanfaatkan kasus operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai momentum membersihkan instansi pajak dan bea cukai dari praktik korupsi. Pernyataan ini disampaikan menyusul dua OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2/2026). Purbaya menyatakan bakal memberikan pendampingan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama proses penegakan hukum oleh KPK. Namun bila pegawai yang bersangkutan terbukti melanggar, dia akan menghormati penindakan secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan. "Itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (4/2/2026). Dari sisi internal, Purbaya bakal meninjau proses sanksi yang mungkin ditetapkan kepada para pegawai yang melanggar hukum. Opsi yang ia pertimbangkan sejauh ini berupa rotasi atau dinonaktifkan status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan. "Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah, bisa diberhentikan," tegasnya. KPK mengonfirmasi melakukan dua operasi tangkap tangan berbeda pada Rabu ini. Pertama di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan kedua di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Jakarta. Baca Juga : KPK OTT Kantor Pajak Banjarmasin, Mobil Kepala Kanwil DJP Ikut Datang Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan kedua OTT tersebut merupakan kasus yang berbeda, bukan dalam satu rangkaian yang sama. Ketika ditanya materi kasus terkait dugaan suap atau pemerasan, Fitroh mengatakan hal tersebut masih didalami KPK. "Beda kasus," katanya menjelaskan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188! Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#KPK#OTT DJP#purbaya
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.