VOICE Indonesia
Hukum

RUU PPRT Mandek 22 Tahun, MPR Desak Segera Disahkan

Afifah - VOICEIndonesia.co
RUU PPRT Mandek 22 Tahun, MPR Desak Segera Disahkan
RUU PPRT Mandek 22 Tahun, MPR Desak Segera Disahkan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Langkah ini dinilai krusial untuk membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling rentan terdampak gejolak ekonomi global saat ini. Lestari menyoroti bahwa dampak perang Amerika Serikat-Iran mulai merambat ke ekonomi domestik. Kelompok pekerja rumah tangga (PRT) menjadi lapisan masyarakat yang paling berisiko terkena imbas krisis tersebut sehingga membutuhkan payung hukum yang kuat sebagai prioritas.

Baca Juga: Sempat Dituntut Mati, ABK Penyelundup Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun “Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari realisasi membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi yang terjadi saat ini,” ujar Lestari di Jakarta, Jumat (6/3/2026). Urgensi ini juga diperkuat oleh data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) yang mencatat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang periode 2021-2024. Tingginya angka kekerasan ini menjadi bukti bahwa perlindungan menyeluruh bagi PRT sudah tidak bisa ditunda lagi, mengingat draf RUU ini telah tertahan selama 22 tahun sejak pertama kali diajukan pada 2004. Lestari mendorong seluruh pihak untuk menumbuhkan solidaritas dalam membangun sistem yang melindungi setiap warga negara tanpa kecuali. Baca Juga: 16 Tahun Tinggal di Ponorogo, Pemuda Malaysia Akhirnya Dideportasi Menurutnya, pengesahan RUU ini adalah solusi nyata negara dalam memberikan keadilan bagi kelompok masyarakat marginal yang mendominasi sektor domestik. Sinyal positif mulai muncul dari parlemen setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR segera memulai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU PPRT dan RUU Ketenagakerjaan. Proses public hearing ini akan melibatkan penuh serikat buruh hingga asosiasi pengusaha guna memastikan kebijakan yang dihasilkan akomodatif bagi semua pihak. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#MPR#RDPU#ruu pprt
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.