VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja dengan dipimpin Hakim Ketua Atep Sopandi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan agenda persidangan tersebut.
"Nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst\ dengan terdakwa Silmy Karim, agenda keberatan dari terdakwa," ujar Andi Saputra.
Eksepsi tersebut diajukan Silmy dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026.
Dalam dakwaan, Silmy diduga melakukan pemerasan dengan nilai total Rp168,92 miliar serta menerima gratifikasi sebesar Rp33,94 miliar.
Modus pemerasan yang didakwakan berupa mempersulit atau memperlambat proses penerbitan dokumen keimigrasian, bahkan tidak menerbitkan dokumen yang diajukan pemohon.
Dokumen tersebut meliputi Izin Tinggal Kunjungan, termasuk Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Terpaksa dan Keadaan Darurat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).
Dalam perkara ini, Silmy didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas.
Mereka antara lain mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.
Selain itu, terdapat mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Gusti Bernardiansyah alias Obin, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, dan mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga menerima uang hasil pemerasan dengan nominal berbeda. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Rp6,53 miliar, Tessar Rp2,88 miliar, Bagus Rp4,25 miliar, Obin Rp50,97 miliar, dan Juniadi Rp16,31 miliar.
Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Silmy terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan saham di sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya dengan nilai Rp31,38 miliar.
Atas perbuatannya, mantan Wamen Imipas tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Jika terbukti bersalah, Silmy terancam pidana sesuai ketentuan dalam pasal-pasal yang didakwakan tersebut. (af)






















