VOICE Indonesia
Hukum

Tak Jera! WNI Residivis TPPO Kembali Dibekuk di Turki

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Tak Jera! WNI Residivis TPPO Kembali Dibekuk di Turki
Tak Jera! WNI Residivis TPPO Kembali Dibekuk di Turki
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS yang pernah terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali tertangkap setelah memperluas jaringan kejahatan hingga level transnasional. Divisi Hubungan Internasional Polri berhasil menangkap HS di Turki dan memulangkannya ke Indonesia pada Rabu (21/1/2026). SES NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko mengungkapkan berdasarkan catatan kepolisian, pelaku tidak jera meski sudah pernah terjerat kasus serupa. HS berperan sebagai penghubung dalam jaringan kejahatan transnasional yang melibatkan beberapa negara. Dalam operasinya, Indonesia hanya dijadikan negara transit dan penampungan bagi warga Rohingya yang diselundupkan. "Yang bersangkutan dalam kegiatannya bertindak selaku penghubung antar negara, yaitu Bangladesh-Malaysia dan Australia," kata Untung pada Jumat (23/1/2026). Pelaku memfasilitasi penyelundupan warga Rohingya secara ilegal ke wilayah perairan Aceh menggunakan jalur laut. Setelah ditampung sementara di Indonesia, warga Rohingya tersebut akan diselundupkan kembali ke negara lainnya dalam jaringan perdagangan manusia yang terorganisir. Baca Juga : OJK Minta WNI Pelaku Scam di Kamboja Tetap Diadili "Indonesia hanya negara transit dan penampungan," tegasnya. Penangkapan HS bermula dari permintaan penerbitan Red Notice Interpol dari Polda Aceh pada April 2025. Polda Aceh meminta penerbitan RNI atas HS yang merupakan pelaku TPPO dengan modus penyelundupan manusia asal Bangladesh melalui jaringan Aceh-Cox's Bazar. Atas permintaan tersebut, RNI terhadap HS diterbitkan dan diketahui selama ini pelaku tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia. Divisi Hubinter Polri kemudian mendapatkan informasi intelijen bahwa HS meninggalkan Kuala Lumpur menuju Istanbul, Turki, yang kemudian berhasil ditangkap tim gabungan di sana. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#Pelaku TPPO#POLRI#WNI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.