VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Hukum

Yusril : Ini Syarat Hukuman Mati Bagi Koruptor Bisa Diterapkan di Indonesia

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan bagi koruptor mendapat respons langsung dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril menegaskan hukuman mati sebenarnya sudah diatur dalam sistem hukum pidana nasional sebagai ultimum remedium, pidana paling berat yang hanya bisa dijatuhkan pengadilan atas tuntutan jaksa dalam kondisi tertentu.

Yusril mengungkap ketentuan ancaman pidana mati bagi koruptor ini justru merupakan inisiatifnya sendiri saat menjabat Menteri Kehakiman, ketika ia mendorong perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan menambahkan sejumlah ketentuan baru soal gratifikasi, suap penyelenggara negara, hingga pemerasan oleh pejabat.

Ia menjelaskan ancaman pidana mati tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor, hanya berlaku dalam keadaan tertentu, yakni saat negara dalam kondisi bahaya, bencana alam nasional, terjadi residivisme, atau krisis ekonomi dan moneter, dengan prinsip yang sama turut diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.

Meski ancaman hukuman mati sudah tersedia dalam regulasi, Yusril menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan hakim yang wajib mempertimbangkan kelayakan tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," katanya, Kamis (6/8/2026).

Yusril menegaskan putusan hakim harus didasarkan pada prinsip keadilan dan hati nurani, bukan atas dasar kemarahan atau kebencian terhadap terdakwa, sembari mengutip ayat Al-Qur'an tentang pentingnya berlaku adil meski terhadap pihak yang dibenci sekalipun.

"Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian," kata Yusril.

Ringkasan AI

Hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional, namun hanya bisa diterapkan dalam kondisi tertentu seperti bencana atau krisis ekonomi. Keputusan akhir tetap ada di hakim yang wajib mempertimbangkan keadilan dan hati nurani berdasarkan fakta persidangan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Begini Kisah Kru Kapal Pertamina Pride dan Gamsunoro Kembali ke Tanah Air Setelah Lintasi Selat HormuzPekerja Migran Indonesia

Begini Kisah Kru Kapal Pertamina Pride dan Gamsunoro Kembali ke Tanah Air Setelah Lintasi Selat Hormuz

Redaksi VOICE· 06 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.