VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan bagi koruptor mendapat respons langsung dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril menegaskan hukuman mati sebenarnya sudah diatur dalam sistem hukum pidana nasional sebagai ultimum remedium, pidana paling berat yang hanya bisa dijatuhkan pengadilan atas tuntutan jaksa dalam kondisi tertentu.
Yusril mengungkap ketentuan ancaman pidana mati bagi koruptor ini justru merupakan inisiatifnya sendiri saat menjabat Menteri Kehakiman, ketika ia mendorong perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan menambahkan sejumlah ketentuan baru soal gratifikasi, suap penyelenggara negara, hingga pemerasan oleh pejabat.
Ia menjelaskan ancaman pidana mati tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor, hanya berlaku dalam keadaan tertentu, yakni saat negara dalam kondisi bahaya, bencana alam nasional, terjadi residivisme, atau krisis ekonomi dan moneter, dengan prinsip yang sama turut diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.
Meski ancaman hukuman mati sudah tersedia dalam regulasi, Yusril menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan hakim yang wajib mempertimbangkan kelayakan tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," katanya, Kamis (6/8/2026).
Yusril menegaskan putusan hakim harus didasarkan pada prinsip keadilan dan hati nurani, bukan atas dasar kemarahan atau kebencian terhadap terdakwa, sembari mengutip ayat Al-Qur'an tentang pentingnya berlaku adil meski terhadap pihak yang dibenci sekalipun.
"Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian," kata Yusril.


















