VOICE Indonesia
Hukum

Yusril: Kasus Yulianus Paonganan Terkait Politik, Layak Dapat Amnesti

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Yusril: Kasus Yulianus Paonganan Terkait Politik, Layak Dapat Amnesti
Yusril: Kasus Yulianus Paonganan Terkait Politik, Layak Dapat Amnesti
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kasus terpidana Yulianus Paonganan merupakan perkara yang berkaitan dengan politik sehingga menjadi subjek pemberian amnesti. “Memang itu, kan, tindak pidana terkait politik, ya, seperti kita ketahui pidana seperti itu memang menjadi subjek amnesti dan abolisi. Jadi, Pak Ongen (Yulianus Paonganan) itu sudah divonis, tetapi sekian lama tidak dieksekusi putusannya,” kata Yusril di Jakarta, Senin (4/8/2025). Yusril menjelaskan bahwa setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti, maka hukuman terhadap Yulianus otomatis tidak berlaku lagi. Baca Juga: Prabowo Usulkan Abosili untuk Tom Lembong, Begini Respon Kejagung “Jadi enggak akan ada eksekusi, enggak akan ada tuntutan baru, persoalannya menjadi selesai,” jelasnya. Ia mengatakan amnesti kepada terpidana yang berseberangan dengan pemerintah pernah diberikan dalam kasus-kasus sebelumnya, sehingga usulan terhadap Yulianus juga diajukan ke Menteri Hukum. Baca Juga: Presiden Dianggap Matang Beri Abolisi untuk Tom Lembong Yulianus Paonganan dijatuhi hukuman atas penyebaran konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo dan menjadi salah satu dari 1.178 penerima amnesti. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada ribuan warga, termasuk Yulianus, yang merupakan terpidana dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Yulianus Paonganan itu kasus ITE juga, jadi yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Selain Yulianus, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga masuk dalam daftar penerima amnesti. Ia merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota legislatif Harun Masiku. Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang tersangkut kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Supratman menyebutkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti dan abolisi diteken pada Jumat (1/8) dan langsung berlaku sejak ditandatangani.

Ringkasan AI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kasus terpidana Yulianus Paonganan merupakan perkara yang berkaitan dengan politik sehingga menjadi subjek pemberian amnesti. “Memang itu, kan, tindak pidana terkait politik, ya, seperti kita ketahui pidana seperti itu memang menjadi subjek amnesti dan abolisi.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.