VOICE Indonesia
Internasional

217 WNI Kembali Dideportasi dari Malaysia

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
217 WNI Kembali Dideportasi dari Malaysia
217 WNI Kembali Dideportasi dari Malaysia
VOICEINDONESIA.CO, Kuala Lumpur — Sebanyak 217 pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia dalam satu gelombang, dengan sebagian besar merupakan kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, hingga pekerja yang telah lama berada di depot imigrasi. Pemulangan difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur ke lima kota tujuan di Indonesia, yakni Medan, Jakarta, Banda Aceh, Surabaya, dan Mataram. Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato' Mohammad Iman Hascarya Kusumo menyebut pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen perlindungan WNI di luar negeri. “Jadi, hari ini kami memulangkan WNI dan PMI sebanyak 217 orang dengan tujuan lima kota di Indonesia,” ujarnya di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Sepang, Selangor, Kamis (23/4/2026). Sebagian dari mereka diketahui sebelumnya ditempatkan di sejumlah depot tahanan imigrasi di Semenanjung Malaysia, dengan kasus yang didominasi pelanggaran izin tinggal (overstay) serta pelanggaran hukum lainnya. Dalam prosesnya, KBRI berkoordinasi dengan otoritas Malaysia, termasuk Jabatan Imigresen Malaysia dan Kepolisian setempat, serta instansi di Indonesia untuk memastikan kepulangan berjalan lancar. Dubes RI juga menekankan pentingnya menjadikan pengalaman tersebut sebagai pembelajaran bagi para PMI.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan 68 Calon PMI Ilegal di Dumai “Kami mengharapkan dengan pemulangan ini dan dengan nasihat yang kami sampaikan, ke depannya PMI yang akan bekerja di Malaysia dapat menempuh jalur sesuai prosedur,” katanya. Ia mengingatkan agar para pekerja migran tidak kembali mengulangi kesalahan serupa dan lebih memahami aturan yang berlaku di negara penempatan. “Saya berharap apa yang sudah Bapak dan Ibu alami dan jalani menjadi pembelajaran yang sangat berarti,” ujarnya. Di sisi lain, sejumlah PMI yang dipulangkan mengaku menyesal telah bekerja secara ilegal di Malaysia. Seorang PMI asal Jawa Barat berinisial R mengaku kehidupannya selama bekerja tidak tenang karena khawatir terhadap razia. “Saya kapok. Nggak akan kembali lagi,” katanya.   Hal senada disampaikan PMI asal Sumatera Selatan berinisial SU yang juga dipulangkan bersama dua anaknya setelah bekerja secara ilegal selama bertahun-tahun. “Ini anak-anak saya dua orang. Saya berterima kasih kepada kedutaan karena sudah membantu saya dan anak-anak pulang ke Indonesia,” ujarnya. Pemulangan ini menjadi gelombang ketiga sepanjang 2026, sekaligus menegaskan upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi WNI, khususnya pekerja migran dalam kondisi rentan. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#deportasi WNI#KBRI Kuala Lumpur#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.