VOICE Indonesia
Internasional

23 Negara Islam Tolak Keras Ambisi Israel Kuasai Gaza Sepenuhnya

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
23 Negara Islam Tolak Keras Ambisi Israel Kuasai Gaza Sepenuhnya
23 Negara Islam Tolak Keras Ambisi Israel Kuasai Gaza Sepenuhnya
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komite Menteri yang dibentuk KTT Luar Biasa Arab-Islam menyuarakan penolakan keras terhadap pengumuman Israel yang bermaksud memaksakan kontrol militer penuh atas Jalur Gaza pada Sabtu (9/8/2025). Komite beranggotakan 23 negara Islam termasuk Indonesia ini menganggap langkah Israel sebagai eskalasi berbahaya yang tidak dapat diterima. "Kami menganggap pengumuman ini sebagai eskalasi berbahaya dan tidak dapat diterima," tegas pernyataan gabungan Komite Menteri tentang perkembangan di Jalur Gaza yang dirilis melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri. Komite tersebut memandang pengumuman Israel sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Mereka menilai tindakan ini sebagai upaya mempertahankan pendudukan ilegal serta memaksakan kondisi di lapangan dengan kekerasan yang bertentangan dengan legitimasi internasional. Baca Juga: Menlu Sebut Akses Beasiswa Unhan untuk Anak Palestina Wujud Solidaritas RI Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang tergabung dalam komite menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan kelanjutan dari pelanggaran berat mereka. Pelanggaran tersebut mencakup pembunuhan, tindakan membuat penduduk Gaza kelaparan, upaya pemindahan paksa dan pencaplokan tanah Palestina, serta terorisme yang dilakukan para pemukim. Komite menilai rangkaian tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Mereka menyatakan tindakan Israel melenyapkan peluang perdamaian dan melemahkan upaya regional serta internasional untuk mendorong de-eskalasi dan penyelesaian konflik secara damai. Baca Juga: Para Anggota Parlemen AS Desak Trump Akui Negara Palestina "Perdamaian yang adil dan abadi hanya dapat dicapai melalui penerapan solusi dua negara, yang menjamin terwujudnya Negara Palestina yang merdeka dengan wilayah perbatasan yang ditetapkan pada 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai prinsip-prinsip hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan," pungkas komite dalam pernyataannya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Gaza#Israel#Negara Islam#Palestina#Tolak
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.