VOICE Indonesia
Internasional

Hak Konstitusional PMI Hong Kong dan Macau Terancam Hilang

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Hak Konstitusional PMI Hong Kong dan Macau Terancam Hilang
Hak Konstitusional PMI Hong Kong dan Macau Terancam Hilang

VOICEIndonesia.co,Hong Kong - Minimnya sosialisasi berdampak kepada hilangknya hak konstitusi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Hong Kong dan Macau.

Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (KPPLN) untuk Hong Kong dan Macau Agustinus Guntoro mengungkapkan kendala dan keterbatasan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Hongkong dan Macau.

"Saat ini kami sedang sibuk memproses pengepakan sura dan pengiriman.Pengiriman dilakukan secara bertahap dari tgl 2 Januari yang lalu hingga hari ini, berdasarkan kemampuan tenaga kami dan kppsln dalam mengepak sura. Tapi sesuai perencanaan, semua akan bisa terkirim sebelum tanggal 11 Jan. Ini sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, yakni tgl 2 - 11 Jananuari," ungkap Agustinus saat di konfirmasi Rabu (10/1/2024)

Baca Juga : PPLN Tak Tuntas Sosialisasikan Pencoblosan, PMI Datangi KJRI Hong Kong

Ia menjelaskan bahwa sudah melakukan pengiriman kertas suara ke rumah dimana tempat PMI tinggal."Sampai per hari ini:Total terkirim 154.594 Total kurang 7.707," papar Agustinus

Agustinus mengungkapkan,sudah menerima kertas suara baru satu karung,namun belum di buka untuk prosea penghitungan.

"Dengan demikian, sudah banyak pemilih yang sudah menerima surat, Dan kami sudah sekali (kemarin) menerima sura kembali dalam satu karung. Tentu belum kami buka dan itung, masih diamankan," ungkap Agustinus

Lebihlanjut,ia mengatakan ada beberapa kertas suara di kembalikan karna salah alamat.

"Dah sudah beberapa yang kembali krn salah alamat,Mungkin dalam beberapa hari ke depan akan bertambah juga yang reject dan balik ," ujar Agustinus

Ia menyampaikan bahwa ada keterbatasan PPLN untuk Hong Kong dan Macau dalam mesosialisasikan terkait Pemilu 2024 kepada WNI/PMI di Hong Kong dan Macau.

"Kemungkinan paling besar, ketidakmampuan kami menjangkau semua wni untuk dicoklit (Pencocokan dan Penelitian) *red ," ujar Agustinus

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Hong Kong#KJRI Hongkong#pekerja migran indonesia#Pemilu 2024#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.