VOICE Indonesia
Internasional

Indonesia Beri Bebas Visa Kunjungan untuk Warga Brasil dan Turki

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Indonesia Beri Bebas Visa Kunjungan untuk Warga Brasil dan Turki
Indonesia Beri Bebas Visa Kunjungan untuk Warga Brasil dan Turki
VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki. Kebijakan ini, yang mulai berlaku efektif pada 3 Juli 2025, diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pemberian BVK ini merupakan hasil evaluasi yang terkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. "Bebas Visa Kunjungan dapat diberikan kepada negara-negara tertentu berdasarkan hasil evaluasi secara berkelanjutan, yang kami koordinasikan pula dengan instansi-instansi terkait. Pertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia," jelas Yuldi. Penetapan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) No. 9/2025 ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024. Pasal 2 Ayat (3) Perpres tersebut menyatakan bahwa pemberian BVK harus memperhatikan asas timbal balik (resiprokal) dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, serta ekonomi dan investasi. Yuldi menambahkan, masa berlaku BVK paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya. Warga negara asing yang memegang BVK dapat menggunakan izin tinggalnya untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis, serta berobat. "Penerapan BVK kami laksanakan secara selektif. Ditjen Imigrasi mendukung pembangunan ekonomi dengan memastikan hanya WNA berkualitas dan memiliki kontribusi yang datang ke Indonesia. Kami terus memperkuat pengawasan orang asing dan secara kontinyu mengevaluasi penerapan BVK agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Yuldi.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#bebas visa#Bebas Visa Kunjungan#Brasil.#Turki#Visa
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.