VOICE Indonesia
Internasional

Korea Selatan Genjot Wisata Asing, Enam Negara ini Bebas Biaya Visa

Afifah - VOICEIndonesia.co
Korea Selatan Genjot Wisata Asing, Enam Negara ini Bebas Biaya Visa
Korea Selatan Genjot Wisata Asing, Enam Negara ini Bebas Biaya Visa
VOICEINDONESIA.CO, Seoul – Pemerintah Korea Selatan memutuskan memperpanjang pembebasan biaya pemrosesan visa wisata kelompok (C-3-2) selama enam bulan tambahan. Visa tersebut mencakup wisatawan dari enam negara, termasuk Indonesia. Menteri Keuangan Korea Selatan Koo Yun-cheol mengatakan, kebijakan pembebasan biaya visa C-3-2 yang semula berakhir pada Rabu ini akan diperpanjang hingga akhir Juni tahun depan. “Langkah ini bertujuan untuk mempertahankan momentum pariwisata masuk,” ujar Koo, Rabu (31/12/2025). Baca Juga: Sekolah dan Fasilitas Umum Jadi Prioritas Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang  Enam negara yang masuk dalam kebijakan perpanjangan pembebasan biaya visa tersebut adalah China, India, Vietnam, Filipina, Indonesia, dan Kamboja. Saat ini, biaya pemrosesan visa C-3-2 ditetapkan sebesar 18 ribu won, atau sekitar Rp297 ribu. Dengan perpanjangan kebijakan ini, wisatawan kelompok dari enam negara tersebut dibebaskan dari biaya tersebut selama periode tambahan enam bulan. Baca Juga: Prabowo Cek Langsung Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pascabencana di Tapsel Berdasarkan keterangan di situs Kedutaan Besar Korea Selatan, visa C-3-2 merupakan visa wisata kelompok dengan minimal tiga orang peserta yang mengajukan permohonan melalui agen perjalanan resmi yang telah ditunjuk oleh Kedubes Korea Selatan. Visa ini digunakan untuk incentive tour, darmawisata sekolah non-universitas, serta kunjungan wisata umum, dan tidak mencakup program pendidikan jenjang perguruan tinggi. Kebijakan perpanjangan pembebasan biaya visa ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah wisatawan asing, khususnya dari negara-negara Asia yang menjadi pasar utama pariwisata Korea Selatan. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#korea selatan#Visa#wisata asing
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.