VOICE Indonesia
Internasional

Polri Pulangkan 29 WNI Yang Terlibat "online scam" di Filipina

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Polri Pulangkan 29 WNI Yang Terlibat "online scam" di Filipina
Polri Pulangkan 29 WNI Yang Terlibat "online scam" di Filipina

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Divhubinter Polri memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kejahatan judi online dan online scam (penipuan daring) di Filipina.

SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko kepada wartawan di Jakarta, Minggu, mengatakan puluhan WNI tersebut dipulangkan dari Filipina ke Indonesia pada Sabtu (29/3) tengah malam.

“Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh Pemerintah Filipina,” katanya.

Divhubinter Polri memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kejahatan judi online dan online scam (penipuan daring) di Filipina.

Baca Juga : Menteri Karding Ungkap Ada 1.800 PMI Ilegal Pulang ke Indonesia

SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko kepada wartawan di Jakarta, Minggu, mengatakan puluhan WNI tersebut dipulangkan dari Filipina ke Indonesia pada Sabtu (29/3) tengah malam.

“Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh Pemerintah Filipina,” katanya.

Sebelumnya, Divhubinter Polri juga membantu pemulangan 569 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.

Brigjen Pol. Untung mengatakan penyelamatan itu dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama sebanyak 400 orang dan 169 orang pada tahap kedua.

Para PMI tersebut menjadi korban TPPO dengan dipekerjakan dalam sektor-sektor penipuan atau scamming. "Bisa berbentuk investasi, bisa berbentuk love scam," ujarnya. *

Ringkasan AI

Divhubinter Polri memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kejahatan judi online dan online scam (penipuan daring) di Filipina. SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.