VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Sah! Pemulung Bantargebang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Perjuangan panjang pekerja informal persampahan untuk mendapat perlindungan sosial akhirnya membuahkan hasil. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap pemerintah tengah menyiapkan perubahan penyebutan pekerjaan "pemulung" menjadi "pemilah sampah", sebuah langkah yang datang atas permintaan langsung Kementerian Lingkungan Hidup dan akan dituangkan dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) agar pekerjaan tersebut tercatat lebih formal.

"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal 'pemulung', minta diganti menjadi 'pemilah sampah'," ujar Yassierli di Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Yassierli menjelaskan pekerja informal, termasuk pemilah sampah, kini bisa memperoleh perlindungan lewat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran yang jauh lebih ringan, mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan diskon 50 persen bagi pekerja yang memenuhi ketentuan.

"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp8.400 sebulan," kata Yassierli.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menambahkan pemerintah tengah menyiapkan regulasi kontribusi produsen terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik, yang dananya akan mendukung pengelolaan sampah sekaligus memperkuat perlindungan pekerja lewat skema Producer Responsibility Organization (PRO) ke depan.

Yassierli mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang telah memberikan perlindungan kepada sebagian pemulung Bantargebang, sembari berharap inisiatif ini bisa menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain untuk memperluas jaminan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan.

Sejalan dengan itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkap sebanyak 4.000 pemulung di TPST Bantargebang kini resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebuah perlindungan yang telah berjalan sejak 2017 hasil kolaborasi Pemprov DKI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kemnaker.

"Ada sejumlah 4.000 pemulung yang ada di Bantargebang yang kita daftarkan. Sebenarnya sudah dari tahun 2017 yang lalu," kata Pramono.

Meski begitu, dari estimasi total sekitar 6.000 pemulung yang bekerja di kawasan Bantargebang, masih ada sekitar 2.000 orang yang belum tersentuh perlindungan tersebut. Pramono meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera mendata sisa pekerja yang belum terdaftar agar cakupan perlindungan bisa diperluas.

"Saya akan minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata, terutama yang berkaitan dengan pekerja pemulung yang ada di Bantargebang. Jadi tetap kita membuka diri untuk itu," ucap Pramono.

Ringkasan AI

Pekerja pemilah sampah, sebelumnya disebut pemulung, kini mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran 50 persen lebih ringan. Sebanyak 4.000 dari 6.000 pemilah sampah di Bantargebang sudah terdaftar, sementara pemerintah mendorong perluasan jaminan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

100.000 WNI Bakal Dikirim Kerja ke Jepang per Tahun, Kampus Bakal Punya Satgas KhususPekerja Migran Indonesia

100.000 WNI Bakal Dikirim Kerja ke Jepang per Tahun, Kampus Bakal Punya Satgas Khusus

S Nurafifa· 10 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.