VOICE Indonesia
Nasional

10 Jenazah TKI Ilegal dipulangkan ke NTT

Redaksi - VOICEIndonesia.co
10 Jenazah TKI Ilegal dipulangkan ke NTT
10 Jenazah TKI Ilegal dipulangkan ke NTT
KUPANG, AKUUPDATE.ID – Total ada sebanyak 10 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal di luar negeri dan dipulangkan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Januari 2021 tidak mengantongi dokumen kerja yang resmi. Dikutip dari Republika.co.id "Jenazah yang dipulangkan ini tidak ada dokumen kerja yang resmi karena mereka berangkatnya ilegal," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang Siwa ketika dihubungi di Kupang, Rabu (20/01/2021). Mengatakan hal itu, ia menanggapi pertanyaan mengenai status TKI yang meninggal di Malaysia dan dipulangkan ke kampung halaman di NTT pada Januari 2021. Baca juga : BP2MI Fokus Ke Negara Yang Lindungi Pekerja Migran UPT BP2MI Kupang mencatat sudah 10 jenazah TKI yang dipulangkan ke NTT pada Januari 2021 ini, 2 orang bersal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan dari Kabupaten Kupang, Ende, Flores Timur, Manggarai, Malaka, Sumba Barat Daya, dan Kabupaten Sikka masing-masing 1 orang. Meskipun tidak memiliki dokumen resmi, kata Siwa, jenazah TKI yang dipulangkan tetap dilayani UPT BP2MI Kupang menuju ke kampung halaman mereka masing-masing. Siwa mencontohkan seperti jenazah terakhir yang dipulangkan pada Selasa (19/1) melalui Bandara El Tari Kupang atas nama Nikson Tanu Kupang yang selanjutnya diantar petugas dengan mobil ambulans UPT BP2MI Kupang ke kampung halamannya. Baca juga : Berikut Daftar Negara yang Kembali Izinkan PMI Bekerja Ia mengatakan pihaknya tetap melayani TKI yang dipulangkan ke NTT dalam wujud jenazah, baik yang memiliki dokumen kerja resmi maupun yang tidak memilikinya. Lebih lanjut, Siwa menambahkan, setiap tahun TKI asal NTT yang meninggal lebih dari seratus orang, seperti pada yang tercatat sepanjang 2020 lalu sebanyak 86 orang yang dipulangkan, sedangkan 6 orang dikuburkan di Malaysia. Sebagian besar dari TKI yang meninggal tersebut tidak memiliki dokumen kerja yang resmi karena berangkat ke luar negeri secara ilegal. Untuk itu pihaknya mengimbau agar warga NTT yang hendak bekerja ke luar negeri agar melalui prosedur yang resmi guna menjamin keamanan dan kelancaran ketika bekerja di luar negeri. (Reno)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#10 Jenazah TKI dipulangkan ke NTT#BP2MI#pekerja migran indonesia#PMI#Tenaga Kerja Indonesia#tki
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.