Nasional

Dua Penjaga Warung di Jagakarsa Diciduk, Edarkan Puluhan Ribu Obat Keras dan Psikotropika

Afifah - VOICEIndonesia.co15 Maret 2026 pukul 23.49 WIB
Dua Penjaga Warung di Jagakarsa Diciduk, Edarkan Puluhan Ribu Obat Keras dan Psikotropika
Iklan
Temukan lebih banyak
Peta
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menyita sebanyak 28.243 butir obat keras dan psikotropika dari sebuah toko kelontong serta rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial WA dan M yang berperan sebagai penjaga toko turut diamankan petugas pada Jumat (13/3) malam.

Iklan

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat ilegal di Jalan Pepaya Raya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dari toko kelontong menuju sebuah rumah kos di Jalan Blimbing yang dijadikan tempat penyimpanan stok obat dalam jumlah besar.

"Total ditemukan beberapa jenis obat keras dengan jumlah kurang lebih 28.243 butir. Penindakan ini merupakan atensi pimpinan untuk memberantas peredaran obat keras di wilayah Jakarta Selatan," ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Minggu (15/3).

Dari lokasi pertama, polisi menyita sekitar 3.095 butir obat, termasuk jenis Tramadol dan Hexymer.

Sementara itu, di lokasi kedua, petugas menemukan 25.148 butir obat lainnya yang meliputi psikotropika golongan IV seperti Alprazolam, Diazepam, hingga ribuan butir obat daftar G.

Para tersangka diketahui menggunakan modus menyisipkan obat-obatan tersebut secara tersembunyi di dalam toko ponsel dan toko kelontong guna mengelabui petugas.

Iklan

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas menjaga toko tersebut selama satu tahun.

Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp750.000 dan dua unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, WA dan M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara atas kepemilikan dan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin resmi. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Pemerintah Pastikan Hak Pendidikan Anak PMI di Luar Negeri TerjaminPekerja Migran Indonesia

Pemerintah Pastikan Hak Pendidikan Anak PMI di Luar Negeri Terjamin

Afifah·22 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->