VOICE Indonesia
Nasional

Tumpang Tindih Aturan Hambat Ratifikasi ILO C188

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Tumpang Tindih Aturan Hambat Ratifikasi ILO C188
Tumpang Tindih Aturan Hambat Ratifikasi ILO C188
VOICEINDONESIA.CO, Batam - Tumpang tindih 24 aturan terkait dunia maritim menjadi salah satu hambatan ratifikasi ILO C188. Ketidakharmonisan regulasi ini membuat Indonesia kesulitan menyelaraskan standar perlindungan awak kapal perikanan selama hampir delapan tahun. Akademisi Maritim, Marcellus Hakeng Jayawibawa mengungkap permasalahan mendasar yang membuat isu perlindungan awak kapal perikanan masih bersifat sangat eksklusif. Minimnya perhatian terhadap sektor maritim membuat masalah ini tidak pernah tuntas diselesaikan. "Di Indonesia itu ada 24 aturan terkait dunia maritim yang saling tumpang tinggi, Mas. 24 aturan sampai saat ini. Dan sedang dipikirkan oleh para pimpinan tertinggi di negara ini, termasuk nanti Pak Julius mungkin bisa sedikit pantik, di Komisi 1 itu sedang dipikirkan solusinya untuk bisa, saya katakan, diomnibuskan," ungkap Marcellus dalam Seminar Hari Migran Internasional 2025 di Harmoni One Hotel & Convention, Batam Centre, Sabtu (20/12/2025). Marcellus menegaskan masalah utama adalah isu ini masih sangat eksklusif dan hanya dibahas oleh orang-orang terbatas. Ketika dicari di Google tentang pengamat maritim Indonesia, mungkin hanya muncul namanya sendiri, yang membuktikan betapa sempitnya perhatian terhadap isu ini. "Kalau di-google aja Pengamat Maritim, Indonesia mungkin hanya muncul nama saya. Mungkin ya. Itu membuktikan bahwa isu ini masih sangat-sangat eksklusif. Nggak ada orang yang membahasnya," jelasnya.

Baca Juga : DPR Siap Bahas Ratifikasi ILO C188, Bola Kini Ada Di Pemerintah

Marcellus juga menyoroti minimnya kampus di Indonesia yang fokus pada dunia maritim. Dari 5.000 hingga 6.000 kampus di Indonesia yang mengaku sebagai negara maritim, sangat sedikit yang benar-benar fokus pada dunia maritim. "Ditarik lagi, yang berkumpul di sini adalah akademisi. 5.000 sampai 6.000 kampus di Indonesia. Katanya Indonesia negara maritim. Berapa sih yang fokus pada dunia maritim? Bisa kita jawab, berarti kita bisa tahu bahwa permasalahannya salah satunya di situ," ungkapnya. Pengalaman pribadi Marcellus sebagai awak kapal niaga menjadi bukti nyata dampak positif ratifikasi konvensi ILO. Ia merasakan langsung perubahan signifikan setelah Indonesia meratifikasi ILO C186 untuk pelaut kapal niaga pada 2006. Baca Juga : Viral Dulu Baru Ditangani, Jurnalis Bongkar Pembiaran Eksploitasi ABK "Dari yang sebelumnya jam kerja saya tidak terlalu diatur menjadi lebih teratur. Dari yang sebelumnya kontrak saya dalam satu kali berlayar bisa 18 bulan. Dari yang sebelumnya saya 10 bulan tidak pernah menyentuh daratan sama sekali. Sekarang bagi pelaut kapal-kapal niaga itu kontraknya rata-rata 4 bulan," papar Marcellus. Marcellus menegaskan pengalaman sukses ratifikasi C186 seharusnya membuat Indonesia percaya diri untuk segera meratifikasi C188. Kuncinya bukan pada kemampuan teknis, tetapi pada kemauan politik dari para pengambil kebijakan. "Jadi apabila nanti dalam diskusi ini muncul pertanyaan apakah kita bisa dan apakah ini urgent ya saya katakan karena saya merasakannya saya merasa ini adalah sesuatu yang urgent dan kita bisa," tegasnya. Marcellus juga mengingatkan pentingnya mengubah paradigma Indonesia dari negara agraris menjadi negara maritim. Sejak meratifikasi UNCLOS tahun 1996, Indonesia seharusnya mulai berpikir sebagai bangsa maritim karena dua per tiga wilayah baru diperoleh saat itu. "Semenjak itulah kita harus berpikir berdasarkan kita sebagai bangsa maritim, bukan bangsa agraris lagi. Dengan begitu, maka persoalan-persoalan yang sedang kita hadapi, contohnya seperti saat ini kok susah banget meratifikasi 188, padahal kita sudah pernah melakukan yang mirip-mirip di dunia kapal niaga dalam ratifikasi 186," jelasnya. Marcellus menekankan potensi ekonomi maritim Indonesia sangat besar mencapai 21 ribu triliun per tahun jika bisa dimaksimalkan. Dengan 1,2 juta pelaut dan nelayan, 64 persen wilayah pesisir, serta luas wilayah laut 5,8 juta kilometer persegi, Indonesia seharusnya memprioritaskan kesejahteraan awak kapal. "Kita memiliki potensi ekonomi tiap tahunnya adalah 21 ribu triliun apabila kita bisa memaksimalkan. Negara saat ini sedang giat-giatnya untuk melakukan hilirisasi. Bagaimana kita bisa memaksimalkan potensi ketika nelayan menangkap karena kekurangan dari cost tolerance akhirnya ikannya dibuang begitu saja dan tidak bisa kita maksimalkan," tegasnya. Marcellus menutup dengan mengingatkan bahwa di tahun 2045, ekonomi Indonesia 15-25 persen akan ditopang dari dunia maritim. Momen ini tepat untuk mulai memikirkan nasib dan kesejahteraan awak kapal perikanan secara serius. "Di 2045 ekonomi Indonesia kurang lebih 15-25% itu ditopang dari dunia maritimnya. Dan inilah momen yang tepat menurut saya untuk kita bisa mulai memikirkan nasib ataupun kesejahteraan dari Awak Kapal Perikanan," pungkasnya. Calon Hakim MK, Dr. Inosentius Samsul, menanggapi dengan menekankan pentingnya kesadaran kolektif. Jika isu ini masih sebatas dibahas oleh orang-orang terbatas, masalah tidak akan pernah selesai dan membutuhkan kerja sama semua pihak. "Nah tapi kalau isu ini masih sebatas saya, Pak Julius atau Pak Inosen, dan kita semua yang hadir di sini tidak tahu sama sekali, ya nggak akan selesai-selesai. Karenanya penting bagi saya untuk mengingatkan bahwa ini PR kita bersama," tegas Dr. Inosentius. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Ratifikasi ILO C188#Stella Maris Batam#tumpang tindih aturan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.