
3 Hari jemput Bola di Entikong, Dukcapil Terbitkan 1.222 Dokumen Kependudukan

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kemendagri berkolaborasi bersama Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat dan Dukccapil Kabupaten Sanggau telah selesai melakukan kegiatan jemput bola pda tanggal 15-17 Maret 2022 di wilayah perbatasan antar negara tepatnya di Kecamatan Entikong Kalimantan Barat.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan dari total penduduk Kecamatan Entikong sebanyak 18.415 jiwa, sebanyak 1.144 jiwa belum melakukan perekaman KTP-el.
"Layanan jemput bola ini kami berikan untuk menunjang pelayanan di 5 Desa. Desa Entikong, Semagit, Nekan, Pela Pasang dan Suruh Tembawang), ujar Zudan.
Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama yang turut hadir dalam pelayanan jemput bola menjelaskan bahwa selama 3 hari pelayanan telah diterbitkan 1.222 dokumen kependudukan.
"Pelayanan yang telah diberikan oleh teman-teman Dukcapil ini antara lain perekaman baru KTP-el sejumlah 342 orang, perekaman usia 16-17 tahun kurang 1 hari sejumlah 26 orang, cetak KTP-el hasil perekaman baru atau hilang rusak dan ganti elemen data sebanyak 505 keping, cetak KIA 324 keping, cetak KK 317 lembar, 54 akta kelahiran, 10 akta perkawinan, 8 akta kematian, dan 4 akta pengesahan anak. Total dokumen yang diterbitkan sebanyak 1.222 Dokumen Kependudukan" urai Yama.
Pelayanan jemput bola di Kecamatan Entikong ini akan tetap dilakukan Dukcapil Sanggau hingga seluruh penduduk selesai dilakukan perekaman.
Dirjen Zudan pun berterima kasih pada usaha keras jajaran Dukcapil dalam pelayanan ini dan mendapatkan sambutan dengan penuh antusias dari masyarakat untuk mendapatkan layanan adminduk, mengingat lokasi domisili mereka yang secara geografis cukup sulit untuk menjangkau layanan reguler Disdukcapil.
"Kegiatan jemput bola seperti ini terutama di wilayah 3 T (Tertinggal, Terluar dan Terdepan) selanjutnya akan dilakukan di wilayah terluar di Kaltara, Belu dan wilayah-wilayah lainnya" ungkap Zudan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung penuh langkah yang dilakukan Ditjen Dukcapil demi menjangkau pelayanan kepada seluruh penduduk Indonesia karena dokumen kependudukan merupakan modal dasar dalam pelayanan publik lainnya. (***)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



