
3.463 Unit Hunian Tetap Bagi Korban Bencana Sulteng Telah Dihuni

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Sebagai upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi yang disertai tsunami dan likuifaksi yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah pada tahun 2018 silam.
Hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan 3.463 unit hunian tetap (huntap) atau setara 45 persen dari total rencana 7.682 unit huntap. Huntap tersebut juga telah dihuni oleh para penerima manfaat.
“Untuk mempercepat penyelesaian pembangunan huntap dan infrastruktur permukiman, kami mengharapkan dukungan pemerintah daerah untuk dapat menyelesaikan permasalahan lahan hingga akhir Juni 2022, agar target penyelesaian seluruh kegiatan fisik pada Desember 2023 dapat tercapai,” ujar Sekretaris Jenderal, Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah pada acara Serah Terima Kelola Huntap dan Fasilitas Lainnya serta Sekolah pada Lokasi Pascabencana Sulawesi Tengah, Kamis (19/5/2022).
Pembangunan huntap dilakukan di tiga kabupaten/kota yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala. Di Kota Palu, Kementerian PUPR membangun 230 unit huntap di Kawasan Duyu, 1.056 unit di Kawasan Tondo 2, 1.056 unit di Kawasan Talise, 663 unit di Kawasan Petobo, 52 unit di Kawasan Huntap Satelit Balaroa, 45 unit di Kawasan Huntap Mandiri Kota Palu Tahap 1, 233 unit di Kawasan Huntap Mandiri Kota Palu Tahap 2A, dan 45 unit di Kawasan Lere Tahap 2C.
Di Kabupaten Sigi dibangun di Kawasan Pombewe dibangun huntap Tahap 1A 400 unit, Tahap 1B 205 unit dan Tahap 2A 40 unit. Di Huntap Satelit Tahap 1B di Lembara dan Salua sebanyak 125 unit. Pembangunan Huntap Tahap 2B di Bangga, Sibalaya Utara dan Sibaya Selatan sebanyak 472 unit yang masih dalam tahap persiapan.
Di Kabupaten Donggala huntap satelit dan prasarana dasar permukiman Tahap 1B sebanyak 622 unit telah selesai. Huntap satelit dan prasarana dasar permukiman Tahap 2A sebanyak 377 unit dan Tahap 2B sebanyak 135 unit masih dalam tahap persiapan. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



