
4 ABK Terlibat Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan empat warga negara Indonesia anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Tarawa yang terjaring operasi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton di perairan Kepulauan Riau (Kepri) bukan pekerja migran Indonesia resmi.
Menurut Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, pihaknya telah melakukan pengecekan nama keempat WNI tersebut dan hasilnya tidak muncul dalam sistem database pekerja migran Indonesia prosedural, SiskoP2MI.
"KemenP2MI telah melakukan pengecekan dan pendalaman yang hasilnya tidak ada dalam SiskoP2MI," kata Karding, Kamis (29/5/2025).
Baca Juga: Menteri Karding Sambut Ide Tabungan Investasi untuk PMI di Korea Selatan
Sebelumnya, Tim Satgas Gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI AL dan Polda Kepri mengagalkan penyelundupan dua ton narkotika jenis sabu di perairan Kepulauan Riau.
Sebanyak dua ton narkotika tersebut ditemukan dalam 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu di kapal motor Sea Dragon Tarawa yang terjaring dalam operasi ini.
Satgas Gabungan juga mengamankan enam pelaku yang terdiri dari empat WNI dan dua warga negara Thailand.
Baca Juga: Macron Kunjungi Indonesia, Pererat Kerja Sama Strategis dan Diplomatik
Para pelaku merupakan ABK kapal motor Sea Dragon Tarawa yang beroperasi dari Andaman di India ke Indonesia. Mereka hendak mengedarkan narkotika di wilayah Indonesia, Malaysia dan Filipina.
BNN kemudian berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri yang menelusuri identitas empat WNI ABK yang tertangkap dan setelah ditelusuri datanya tidak ada dalam sistem SiskoP2MI.
Karding menegaskan, para pelaku harus diproses hukum agar memicu efek jera bagi para kriminalitas yang beroperasi di perairan perbatasan negara RI.
"Kami mendukung aparat memproses secara hukum hingga tuntas para pelaku kejahatan, baik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun yang berkaitan narkotika karena dampaknya merugikan masyarakat," ujar Karding.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



