VOICE Indonesia
Nasional

AJI dan LBH Pers Sebut Pencabutan ID Liputan di Istana Langgar UU Pers

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
AJI dan LBH Pers Sebut Pencabutan ID Liputan di Istana Langgar UU Pers
AJI dan LBH Pers Sebut Pencabutan ID Liputan di Istana Langgar UU Pers
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam langkah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) jurnalis CNN Indonesia berinisial DV. “Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” tegas Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, Jakarta, Minggu (28/9/2025). Pencabutan ID pers tersebut terjadi setelah DV mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), usai kedatangan Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025) lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers, Biro Pers Istana kemudian mengambil ID DV langsung di kantor CNN Indonesia pada malam hari dengan alasan pertanyaan tersebut dianggap di luar konteks agenda. Baca Juga: Dewan Pers Layangkan 4 Tuntutan Usai Pencabutan ID Liputan Wartawan Istana Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan langkah Biro Pers Istana itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Segala bentuk penghalangan adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” ujarnya. Baca Juga: Kasus ID Liputan Dicabut Istana, Dewan Pers: Harus Segera Dipulihkan Kembali AJI Jakarta dan LBH Pers menilai pencabutan ID DV memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Mereka mengingatkan bahwa UU Pers Pasal 4 menegaskan pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Atas peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, Biro Pers Istana diminta meminta maaf dan segera mengembalikan ID pers DV. Kedua, Presiden Prabowo Subianto didesak mengevaluasi pejabat Biro Pers yang mencabut ID tersebut. Ketiga, semua pihak diingatkan agar menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang serta menjadi pilar penting demokrasi.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#AJI & LBH pers#kebebasan pers#pencabutan ID liputan wartawan#UU pers
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.