VOICE Indonesia
Nasional

Aktif Gerakan Antikorupsi, Guru Madrasah Raih Penghargaan KPK

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Aktif Gerakan Antikorupsi, Guru Madrasah Raih Penghargaan KPK
Aktif Gerakan Antikorupsi, Guru Madrasah Raih Penghargaan KPK

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Salah satu guru madrasah meraih penghargaan dari Komisi Pemberangasan Korupsi atas dedikasinya dalam gerakan antikorupsi.

Penghargaan diberikan dalam acara Temu Aksi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (TAPAKSIAPI) 2021 yang diselenggarakan secara hybrid dari Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, KPK, Jl. HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan. Giat ini dilaksanakan tiga hari, 14-16 Desember 2021. 

Guru madrasah penerima TAPAKSIAPI Awards 2021 adalah Iin Purwanti. Dia tercatat sebagai guru MTs Terpadu Misykat Al Anwar Jombang. Dia dinilai sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif tahun 2021. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Iin Purwanti terpilih dari 2.041 nominasi penyuluh antikorupsi.

Dalam pengumuman yang disampaikan pada Minggu (14/12/2021) pekan lalu, disebutkan bahwa Iin mendapat pemghargaan atas dedikasinya sebagai Guru Matematika yang berkontribusi terhadap pendidikan antikorupsi di sekolah,  khususnya madrasah. Iin juga menjadi motor penggerak Forum Penyuluhan Antikorupsi (FPAKSI) GTK Madrasah dan Forum Guru Penggerak Integritas(FORGUPI) forum guru yang bergerak dalam Pendidikan Antikorupsi yang tertuang dalam pendidikan karakter di madrasah. Pendidikan Antikorupsi melalui berbagai media diusungnya untuk menjadikan pendidikan Antikorupsi lebih menarik, menyenangkan dan berdampak.

Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK setiap tahun menggelar Temu Aksi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (TAPAKSIAPI). Kegiatan ini bertujuan untuk terus meneguhkan semangat Cipta-Karya-Berdaya serta memberikan apresiasi kepada Penyuluh Antikorupsi (Paksi) dan Ahli Pembangun Integritas (API) di seluruh Indonesia.

Apresiasi diberikan berdasarkan penilaian keaktifan menyuluh anti korupsi sesuai dengan fungsinya, aktif membina komunitas anti korupsi, melaporkan kegiatan ke aplikasi, dan masih banyak lagi beberapa poin yang menjadi penilaian. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Antikorupsi#Guru Madrasah#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.