VOICE Indonesia
Nasional

Amnesti untuk Hasto Dinilai Perkuat Rekonsiliasi Nasional

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Amnesti untuk Hasto Dinilai Perkuat Rekonsiliasi Nasional
Amnesti untuk Hasto Dinilai Perkuat Rekonsiliasi Nasional
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta —Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto merupakan langkah yang ditempuh secara konstitusional dan sudah melalui berbagai pertimbangan. “Pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945,” kata Muzani di Gedung MPR RI, Jakarta, Minggu (03/08/2025). Ia memandang keputusan itu sebagai bagian dari strategi rekonsiliasi nasional yang dapat memperkuat konsolidasi politik di tengah masyarakat. Menurut Muzani, hal tersebut penting untuk menciptakan iklim politik yang lebih sejuk pasca-Pemilu. Baca Juga: Presiden Dianggap Matang Beri Abolisi untuk Tom Lembong “Kita sambut baik langkah ini karena bisa mendorong kesatuan dan ketenangan dalam kehidupan berbangsa,” ujarnya di tempat yang sama pada hari yang sama. Sebelumnya, DPR RI menyetujui permohonan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, yang divonis tiga tahun enam bulan dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku serta perintangan penyidikan. Baca Juga: Menkumham Klaim Abolisi Tom Lembong Bukan Keputusan Emosional Presiden Setelah keputusan Presiden diterbitkan, Hasto resmi dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (01/08/2025). Muzani menambahkan bahwa keputusan politik semacam ini sering diambil dalam kondisi luar biasa. “Presiden tentu mempertimbangkan dampaknya terhadap dinamika bangsa secara keseluruhan,” ucapnya.

Ringkasan AI

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto merupakan langkah yang ditempuh secara konstitusional dan sudah melalui berbagai pertimbangan. “Pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945,” kata Muzani di Gedung MPR RI, Jakarta, Minggu (03/08/2025).

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.