VOICE Indonesia
Nasional

Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Praktik Penyelewengan Gas Subsidi

Afifah - VOICEIndonesia.co
Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Praktik Penyelewengan Gas Subsidi
Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Praktik Penyelewengan Gas Subsidi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025. Salah satu kasus menonjol terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam operasi yang dilakukan pada 26 Mei 2025, aparat menemukan aktivitas pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram (bersubsidi) ke dalam tabung 12 kilogram (non-subsidi) secara ilegal di sebuah gudang tanpa izin resmi. Proses pemindahan pun dilakukan menggunakan alat suntik modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan. Baca Juga: KP2MI dan Kemenparekraf Siap Branding Khusus untuk Terapis Spa di Pasar Global  “Modus ini dilakukan untuk meraup keuntungan dengan memanfaatkan selisih harga jual gas subsidi dan non-subsidi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, di Jakarta, Rabu (11/6/2025). Dari lokasi kejadian, polisi menyita sebanyak 165 tabung gas 3 kg, 46 tabung 12 kg, alat suntik, 3 mobil pick-up, dan sejumlah dokumen penjualan. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pemilik gudang, pengawas, operator hingga pembeli. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Migas, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang pengangkutan dan niaga BBM atau LPG tanpa izin. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar Baca Juga: Wamen P2MI Sebut ABK Migran di Luar Negeri Profesi Menjanjikan  Penyidik juga menambahkan pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak keuntungan ilegal yang diperoleh. “Penyidikan ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam memastikan subsidi energi tepat sasaran. Penegakan hukum akan terus diperkuat, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan peran aktif masyarakat,” tegas Brigjen Nunung. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras atas maraknya praktik penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat kurang mampu.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Bareskrim Polri#Gas Subsidi
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.