
Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Lengkap, Polri Kirim ke Kejagung

VoiceIndonesia.co - Kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang masih terus beralangsung.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan kasus tersebut.
"Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG," kata Ramadhan, Selasa, 19 September 2023.
Dilansir dari laman humas polri, sebelumnya jaksa mengembalikan berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri.
Berkas tersebut dikemabalikan karena dinyatakan belum lengkap.
📖 Baca Juga ↗Optimalkan Perlindungan Pekerja Migran, BP2MI Bentuk Kawan PMIMelengkapi berkas perkara tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djujandani Rahadjo Puro mengatakan pihak penyidik diminta melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
"Ada sekitar tambahan lima orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli, kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada tersangka PG," kata Djuhandani.
Selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga terkena dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini Polr juga meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 96 rekening pribadi Panji Gumilang.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



