VOICE Indonesia
Nasional

Biadab! Kakek Ini Tega Cabuli Cucunya Sebanyak 8 Kali Hingga Tewas

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
JAKARTA,AKUUPDATE.ID –  Sungguh biadab perbuatan kakek yang tinggal di kawasan Pademangan, Jakarta Utara ini. Ya, kakek TS (54) yang seharusnya menjadi contoh yang baik untuk keluarganya justru tega mencabuli cucunya sendiri berinisial KO, yang masih berusia 7 tahun. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arief Darmawan mengungkapkan, pencabulan tersebut terjadi di rumah pelaku ketika nenek korban tengah bekerja. Baca Juga : 1.388 Aparat Gabungan Diterjunkan Kawal Persidangan Rizieq Menurut Guruh, selama ini korban memang tinggal bersama kakek dan neneknya di rumah itu. Menurut pengakuan tersangka TS, aksi pencabulan tersebut telah terjadi sebanyak delapan kali. “Saat itu pelaku yang sering memandikan korban. Justru melakukan hal tindak pidana tersebut,” tutur Guruh dalam pernyataan resminya, di Mapolres Jakarta Utara, Senin (5/4/2021). Aksi biadab itu diketahui saat korban sakit dan harus dirawat di rumah sakit pada 22 Maret 2021 lalu. Adapun selama dirawat, korban kerap bercerita kepada pihak rumah sakit bahwa dirinya seringkali dicabuli kakeknya. “Kemudian pihak rumah sakit yang menemukan adanya sesuatu yang tidak wajar pada kemaluan korban. Rumah sakit menghubungi pihak Reskrim Polres Jakut, dan kami lakukan penyelidikan,” sambungnya. Tragisnya, korban meninggal dunia usai dirawat selama delapan hari di rumah sakit. Baca Juga :Wow 2 Bulan Buka Praktek Filler Payudara, Pelaku Untung Rp75 Juta Pada akhirnya polisi meringkus pelaku tidak jauh dari rumahnya. Pelaku pun mengaku sudah delapan kali mencabuli korban dalam waktu dua bulan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur dan Pasal 46 KUHPidana tentang Kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(*)

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Seorang kakek berinisial TS (54) di Pademangan, Jakarta Utara, tertangkap melakukan pencabulan terhadap cucunya yang berusia 7 tahun sebanyak 8 kali dalam dua bulan. Korban dirawat di rumah sakit pada 22 Maret 2021 setelah jatuh sakit, dan petugas rumah sakit menemukan tanda-tanda kekerasan seksual serta mendengar pengakuan korban tentang tindak keji tersebut. Tragisnya, korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 8 hari di rumah sakit. Pelaku akhirnya ditangkap dan dijerat dengan pasal pencabulan anak dan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.