VOICE Indonesia
Nasional

Biaya Perjalanan Haji 2026 Resmi Naik, Ini Rinciannya

Afifah - VOICEIndonesia.co
Biaya Perjalanan Haji 2026 Resmi Naik, Ini Rinciannya
Biaya Perjalanan Haji 2026 Resmi Naik, Ini Rinciannya
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025. Aturan tersebut mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah serta porsi yang bersumber dari nilai manfaat. Keppres yang dipublikasikan melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara itu menyatakan bahwa BPIH 2026 bersumber dari dua komponen, yakni Bipih yang dibayar jemaah dan nilai manfaat dana haji. Baca Juga: Kekerasan PRT di Batam Jadi Alarm Perlindungan Kelompok Rentan Berikut rincian Bipih per embarkasi untuk jemaah haji reguler tahun 1447 H/2026 M: Aceh: Rp45.109.422, Medan: Rp46.163.512, Batam: Rp54.125.422, Padang: Rp47.869.922, Palembang: Rp54.206.922, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722, Solo: Rp53.233.422, Surabaya: Rp60.645.422, Balikpapan: Rp55.575.922, Banjarmasin: Rp55.538.922, Makassar: Rp55.893.179, Lombok: Rp54.951.822, Kertajati: Rp58.559.022, Yogyakarta: Rp52.955.422. Bipih tersebut mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya hotel di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup jemaah. Keppres juga menetapkan Bipih bagi petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU, sebagai berikut: Aceh: Rp78.324.981, Medan: Rp79.379.071, Batam: Rp87.340.981, Padang: Rp81.085.481, Palembang: Rp87.422.481, Jakarta: Rp91.758.281, Solo: Rp86.448.981, Surabaya: Rp93.860.981, Balikpapan: Rp88.791.481, Banjarmasin: Rp88.754.481, Makassar: Rp89.108.738, Lombok: Rp88.167.381, Kertajati: Rp91.774.581, Yogyakarta: Rp86.170.981. Baca Juga: Pemerintah dan DPR Didesak Tuntaskan Revisi UU P2MI yang Mandek Setahun Lebih  Biaya ini meliputi layanan penerbangan, konsumsi, layanan Arafah–Mudzalifah–Mina, transportasi, perlindungan, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, hingga pelatihan jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi. Keppres 34/2025 turut menetapkan besaran nilai manfaat yang digunakan untuk menutup selisih BPIH dengan Bipih jemaah, yakni: Nilai manfaat jemaah haji reguler: Rp6.695.758.435.018,67. Nilai manfaat jemaah haji khusus: Rp7.229.419.000. Aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar operasional penyelenggaraan haji 2026.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#2026#Biaya Haji#haji
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.