VOICE Indonesia
Nasional

BP2MI : 4,4 Juta WNI di Luar Negeri Berstatus Ilegal

Redaksi - VOICEIndonesia.co
BP2MI : 4,4 Juta WNI di Luar Negeri Berstatus Ilegal
BP2MI : 4,4 Juta WNI di Luar Negeri Berstatus Ilegal

Bandung - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut, 4,4 juta Warga Negara Indonesia (WNI) masih berada di luar negeri dan berstatus ilegal.

"Artinya ada 4,4 juta warga Indonesia yang sekarang sedang di luar negeri yang diberangkatkan dulu tidak resmi," katanya saat ditemui di Kantor Desa Cikitung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Senin (27/2/2023).

Kepala BP2MI itu mengaku, penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) terdapat banyak persoalan. Salah satunya ada sindikat mafia yang memberangkatkan PMI secara ilegal. Sindikat itu disebut sudah sampai ke tingkat desa.

Benny mengungkapkan, para sindikat itu kerap berhasil mengajak warga Desa untuk berangkat ke luar negeri, lantaran menggunakan pendekatan keluarga.

"Tempat ilegal oleh para calo sindikat dan mereka kan cepat ya gerakannya turun ke desa-desa. Si para bandar sindikat menggunakan kaki tangan mereka yang ada di desa. Kadang melalui pendekatan keluarga," ucapnya.

Baca juga : BP2MI Terus Gencar Sosialisasikan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Perangi Sindikat hingga ke Desa.

Sosialisasi yang dilakukan BP2MI di tingkat desa, merupakan salah satu langkah mencegah sindikat mafia yang sudah menjamur.

Menurutnya, masyarakat desa penting mendapatkan edukasi terkait PMI untuk memperkuat sosialisasi tersebut sampai pada masyarakat.

Ia mengaku, BP2MI tidak bisa berjalan sendiri, diperlukan dukungan penuh dari pemerintah Desa, Polsek, hingga koramil guna membentengi masyarakat dari sindikat.

"Menangkal agar tidak ada masyarakat yang kembali menjadi korban penempatan ilegal. Tidak ada yang menjadi korban tipu daya para calo. Jadi kalau calo itu sampai ke desa-desa maka kita juga jangan kalah, kita harus sampe ke desa-desa memberikan edukasi," ucapnya. Octareno

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.