
Cuti Libur Lebaran Maju, Ida Fauziyah Pastikan THR Akan Turun Sebelum Mudik

Jakarta – Usai adanya pemajuan tanggal cuti libur bersama oleh Menhub Budi Karya yag semula tanggal 21 April 2023 menjadi 19 April 2023.
Kini giliran Menaker, Ida Fauziyah menjajikan akan mengawasi Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H agar tidak terlambat dibayar oleh perusahaan.
Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan dan membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR.
Ida Fauziyah juga akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444H pada Selasa (28/3).
“Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/3).
Ida memberitahukan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah satu minggu sebelum lebaran.
“Ya H-7. Saya kira besok akan diumumkan,” ujar Ida.
Menhub Budi Karya juga sebelumnya mengimbau pada seluruh perusahaan untuk memberikan THR Idul Fitri pada 18 April 2023. Hal ini dikarenakan adanya pemajuan tanggal cuti bersama lebaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tujangan Hari Raya keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari keagamaan.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



