VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher merinci jenis pungutan yang paling banyak dilaporkan, mulai dari biaya SPP atau komite sekolah tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang dipaksakan menjadi kewajiban.
"Laporan yang kami terima paling dominan berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran, seperti pungutan SPP atau komite sekolah yang tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib," ujar Nuzran, Senin (8/6/2026).
Pungli tidak hanya terjadi di tengah tahun ajaran. Saat penerimaan siswa baru pun orang tua diharuskan membayar uang pendaftaran, biaya daftar ulang, biaya seragam, hingga uang pembangunan. Ombudsman juga mencatat ada perubahan regulasi dalam petunjuk teknis terbaru yang tidak lagi mencantumkan klausul larangan pungutan, sebuah celah yang perlu segera ditutup.
Selain pungli, Ombudsman tengah menyelidiki dugaan tindak kekerasan di lingkungan pesantren melalui investigasi atas prakarsa sendiri. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik pengawasan tersebut mengingat Kemenag memiliki lebih dari 4.700 satuan kerja yang tersebar hingga ke KUA di pedesaan, sementara kapasitas Inspektorat Jenderal dinilai terbatas.
"Dengan kekuatan Inspektorat Jenderal yang terbatas, tentu masih ada hal-hal yang terlewat. Di sini, Ombudsman RI membantu kami untuk melihat hal-hal yang belum terlihat," tutur Nasaruddin.

















