VOICE Indonesia
Nasional

Pungli Merajalela di Madrasah Dari SPP Tidak Resmi hingga Uang Pembangunan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia di Google
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher(Foto: Voiceindonesia.co/TV Parlemen)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher merinci jenis pungutan yang paling banyak dilaporkan, mulai dari biaya SPP atau komite sekolah tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang dipaksakan menjadi kewajiban.

"Laporan yang kami terima paling dominan berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran, seperti pungutan SPP atau komite sekolah yang tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib," ujar Nuzran, Senin (8/6/2026).

Pungli tidak hanya terjadi di tengah tahun ajaran. Saat penerimaan siswa baru pun orang tua diharuskan membayar uang pendaftaran, biaya daftar ulang, biaya seragam, hingga uang pembangunan. Ombudsman juga mencatat ada perubahan regulasi dalam petunjuk teknis terbaru yang tidak lagi mencantumkan klausul larangan pungutan, sebuah celah yang perlu segera ditutup.

Selain pungli, Ombudsman tengah menyelidiki dugaan tindak kekerasan di lingkungan pesantren melalui investigasi atas prakarsa sendiri. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik pengawasan tersebut mengingat Kemenag memiliki lebih dari 4.700 satuan kerja yang tersebar hingga ke KUA di pedesaan, sementara kapasitas Inspektorat Jenderal dinilai terbatas.

"Dengan kekuatan Inspektorat Jenderal yang terbatas, tentu masih ada hal-hal yang terlewat. Di sini, Ombudsman RI membantu kami untuk melihat hal-hal yang belum terlihat," tutur Nasaruddin.

Ringkasan AI

Praktik pungutan liar di lingkungan madrasah ternyata lebih sistematis dari yang dibayangkan. Ombudsman RI mengungkapkan temuan dari 32 laporan masyarakat sepanjang 2025 yang memperlihatkan ragam modus pungli yang menjerat wali murid. Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher merinci jenis pungutan yang pal

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

DPR Minta Pelaku Perdagangan Orang DimiskinkanPekerja Migran Indonesia

DPR Minta Pelaku Perdagangan Orang Dimiskinkan

Afifah· 23 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.