
Diduga Karyawannya Jadi Oknum Teroris, PT KAI Dukung Proses Hukum dengan Kepolisian

Banyuwangi – Salah satu pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) diduga terlibat dalam jaringan terorisme global Islamic State of Iraq and Syiriah atau ISIS.
Menanggapi hal tersebut, PT KAI PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendukung proses hukum dan siap bekerja sama dengan kepolisian mengenai dugaan keterlibatan oknum pegawai KAI.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menanggapi dengan positif apa yang dilakukan Densus 88 Antiteror yang menangkap oknum pegawainya inisial DE yang merupakan juru lansir, terkait keterlibatan terorisme.
“PT KAI mendukung kepolisian maupun aturan-aturan atau proses hukum. Kami juga akan selalu berkoordinasi dengan kepolisian,” ujar Didiek di Banyuwangi, dilansir dari ANTARA, Selasa, 15 Agustus 2023.
Menurut Didiek, oknum pegawai KAI yang diduga terlibat jaringan terorisme dan ditangkap Densus 88 Antiteror itu merupakan juru lansir di Stasiun Jakarta Kota.
“Kami juga sudah tegaskan dan menginstruksikan kepada masing-masing pimpinan unit harus mengetahui bawahannya langsung,” ungkapnya.
Didiek menambahkan, bahwa di internal PT KAI sejak 2018 juga sudah bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan memperpanjang perjanjian kerja sama pada September 2021 tentang sinergitas pencegahan paham radikal terorisme.
“Kerja sama dengan BNPT itu dalam rangka pencegahan terkait dengan terorisme di seluruh daerah operasi (Daop) kereta api. Ini untuk mencegah faham-faham radikalisme,” ungkap Didiek.
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris karyawan {T KAI di Bekasi, Jawa Barat.
Juru bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar membenarkan bahwa DE, tersangka dugaan tindak pidana teroris yang ditangkap di Bekasi Utara merupakan pegawai BUMN di PT KAI.
DE ditangkap penyidik Densus 88 Antiteror Polri pada pukul 12.17 WIB di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



