VOICE Indonesia
Nasional

Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia, WN Tiongkok Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Afifah - VOICEIndonesia.co
Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia, WN Tiongkok Diamankan Imigrasi Ngurah Rai
Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia, WN Tiongkok Diamankan Imigrasi Ngurah Rai
VOICEINDOENSIA.CO, Jakarta – Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial HJ diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia. HJ, yang berdomisili di Dili, Timor Leste, ditangkap pada Kamis, 8 April 2025, saat hendak meninggalkan Bali menuju Dili. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Kepolisian Federal Australia (AFP) pada 13 Maret 2025, yang menyebutkan bahwa sepuluh WN RRT ditemukan masuk secara ilegal ke wilayah Australia melalui Cape Don, Northern Territory, pada Februari lalu. Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ayam Ras Filipina dan Miras Ilegal  Mereka diduga menggunakan kapal nelayan yang berangkat dari Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku. "Identitas HJ terdeteksi melalui pemeriksaan data perlintasan dan status visa di Bali," ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman. "Setelah menerima laporan dari Pemerintah Australia pada 27 Maret, kami langsung melakukan prapenyidikan dan menetapkan HJ dalam daftar pencegahan keimigrasian," lanjutnya. HJ diduga menjadi fasilitator pemberangkatan para imigran ilegal tersebut, dengan memanfaatkan media sosial TikTok sebagai sarana komunikasi dan perekrutan. Baca Juga: Pemerintah Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat, PT Gag Nikel Selamat  Ia kemudian ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan bersama yang melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi, AFP, dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) pada 28 April 2025 mengungkap bahwa HJ tidak bekerja sendiri. Ia disebut berkolaborasi dengan tiga WNI berinisial PT, A, dan E, serta seorang WN RRT lainnya berinisial ZR. Pada Rabu, 4 Juni 2025, HJ resmi diserahkan kepada penyidik Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut. Menanggapi kasus ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan lintas negara. "Penyelundupan manusia merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan dan keamanan negara. Kami akan terus mendukung penegakan hukum secara tegas dan terukur," ujarnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.