
Direktorat Jenderal Imigrasi Menerbitkan Aturan Baru untuk Visa Calon TKA Uji Coba
- Memberikan visa kunjungan calon TKA indeks C18 dengan masa berlaku izin tinggal paling lama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang.
- Menolak pengajuan visa kunjungan calon TKA indeks C18 dari orang asing yang menggunakan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali.
- Melaksanakan pembinaan dan pengendalian dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dari visa kunjungan calon TKA indeks C18.
- Memberikan ITK dengan masa berlaku paling lama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang kepada orang asing pemegang visa kunjungan calon TKA indeks C18.
- Menolak permohonan perpanjangan ITK yang berasal dari visa kunjungan calon TKA indeks C18 dari orang asing yang menggunakan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali.
- Melakukan diseminasi dan sosialisasi terkait kebijakan ITK bagi pemegang visa C18.
- Melarang orang asing pemegang ITK dari visa kunjungan calon TKA indeks C18 untuk:
- Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
- Melakukan penjualan barang atau jasa.
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya.
- Memerintahkan pejabat dan/atau pegawai pengawasan keimigrasian untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan dan pelanggaran larangan tersebut.
- Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa penggunaan TKA di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencegah praktik-praktik yang tidak sah.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



