VOICE Indonesia
Nasional

Dua Pemuda Nekat Curi Motor Temannya Karena Kecanduan Judi Online

Afifah - VOICEIndonesia.co
Dua Pemuda Nekat Curi Motor Temannya Karena Kecanduan Judi Online
Dua Pemuda Nekat Curi Motor Temannya Karena Kecanduan Judi Online

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Dua pemuda berinisial KZ (27) dan DK (29) harus mendekam di jeruji besi Polsek Jatinegara, Jakarta Timur lantaran nekat mencuri motor temannya untuk bermain judi online.

Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania di Mapolsek Jatinegara, Jumat, mengatakan, kedua pelaku mencuri motor temannya sendiri dengan modus meminjam sepeda motor korban.

Pada awalnya DK meminjam motor korban TA yang merupakan temannya dengan alasan membeli sesuatu, tetapi pada saat itu kunci motor korban digandakan.

"Ternyata pada saat dipinjam, DK menggandakan kunci motornya korban di wilayah Tebet, tukang kunci, wilayah Tebet Jakarta Selatan," kata Chitya, dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Menteri P2MI Gandeng Kemenhub untuk Lindungi PMI Sektor Perikanan

Setelah menduplikasi kunci, sepeda motor dikembalikan kepada TA dan korban pulang ke rumah saudaranya.

Kemudian, ketika korban memarkir motor di tepi Jalan Kebon Nanas Selatan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, dengan kondisi terkunci stang, pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor dengan memakai kunci yang sudah digandakan tersebut.

"Pada saat korban akan memakai kendaraan roda dua tersebut ternyata sudah tidak ada di tempat. Kemudian, korban melihat CCTV yang ada di lokasi, ternyata motornya diambil oleh KZ," paparnya.

Korban lantas melaporkan kasus pencurian itu kepada Polsek Jatinegara dengan membawa bukti rekaman CCTV.

Baca Juga: Polresta Gorontalo tetapkan tujuh tersangka kasus TPPO

"Untuk motor masih dalam penyelidikan karena sudah di jual secara online seharga Rp3,5 juta. Uangnya dipakai untuk membayar kontrakan dan bermain judi online," kata Chitya.

Motif dari pelaku DK karena merasa sakit hati dengan perkataan korban, sehingga pelaku menggandakan kunci tersebut, lalu menyuruh KZ untuk mengambil motor korban

Chitya menambahkan DK tidak mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, karena sudah digunakan KZ untuk bermain judi online.

"Tersangka KZ juga tidak memberi hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada DK. Jadi DK tidak menerima hasil penjualan dari KZ, Karena uangnya sudah habis," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kecanduan judi online
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.