VOICE Indonesia
Nasional

Gunakan Paspor Palsu, WN India Terancam Dilarang Masuk RI Seumur Hidup

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Gunakan Paspor Palsu, WN India Terancam Dilarang Masuk RI Seumur Hidup
Gunakan Paspor Palsu, WN India Terancam Dilarang Masuk RI Seumur Hidup

VOICEINDONESIA.CO, Jimbaran – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua Warga Negara (WN) India berinisial R (24) dan HD (usia tidak disebutkan) dari wilayah Bali, Jumat (3/4/2026).

Salah satu subjek, yakni R, merupakan mantan narapidana kasus pemalsuan paspor yang kini terancam sanksi penangkalan masuk ke Indonesia hingga 10 tahun atau seumur hidup.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa R terbukti bersalah menggunakan paspor Meksiko palsu saat hendak terbang ke Eropa melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada September 2025.

Baca Juga: Tak Sekadar Bangunan Fisik, Infrastruktur Diarahkan Dongkrak Ekonomi Nasional 

Padahal, ia masuk ke Bali menggunakan paspor India yang sah dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA).

"Dokumen tersebut terdeteksi secara akurat sebagai dokumen palsu yang telah dimanipulasi melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi," ujar Teguh di Jimbaran, Badung.

R sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama lima bulan hingga akhirnya diserahkan ke Rudenim untuk proses pemulangan.

Baca Juga: Warga Belgia Dideportasi Usai Terjun dari Tebing 

Berdasarkan Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tindakan R dikategorikan sebagai ancaman terhadap ketertiban umum yang serius sehingga memicu sanksi penangkalan jangka panjang.

Di saat yang bersamaan, Rudenim juga memulangkan HD, seorang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investasi yang terdeteksi melebihi izin tinggal (overstay) selama 74 hari.

HD diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 untuk berinvestasi, namun bisnis restorannya tutup pada 2024 sehingga ia kehilangan pekerjaan dan membiarkan dokumen keimigrasiannya kedaluwarsa sejak Desember 2025.

Kedua WNA tersebut kini telah diterbangkan kembali ke negara asalnya.

Pihak Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan dokumen perjalanan dan izin tinggal guna memastikan seluruh orang asing di Bali mematuhi regulasi yang berlaku tanpa pengecualian. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Dua warga negara India dideportasi dari Bali oleh Rudenim Denpasar. Salah satunya, inisial R, terbukti menggunakan paspor Meksiko palsu saat akan terbang ke Eropa melalui Bandara Ngurah Rai pada September 2025, padahal masuk ke Indonesia dengan paspor India sah. R terancam dikenai sanksi penangkalan masuk ke Indonesia hingga 10 tahun atau seumur hidup berdasarkan Pasal 102 UU Keimigrasian karena ancaman ketertiban umum yang serius, setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara 5 bulan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.