VOICE Indonesia
Nasional

HGU Cacat Hukum, Pemilik Tanah Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Setempat

Redaksi - VOICEIndonesia.co
HGU Cacat Hukum, Pemilik Tanah Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Setempat
HGU Cacat Hukum, Pemilik Tanah Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Setempat
Muratara, akuupdate.comSejumlah tanah milik masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan di Hak Guna Usaha (HGU) kan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Pemerintah setempat mengaku tidak mengetahui hal tersebut, kepala desa dan sekertaris desa mengakui adanya hal tersebut. Dalam pidatonya pada saat acara program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Hendry selaku kepala desa Sukaraja, di kantor balai Desa Sukaraja, pukul 11.20. (19/10/2020) “ Sangat di sayangkan. Ada pihak lain yang sudah meng HGU kan tanah masyarakat yang selama ini tidak di ketahui oleh pemerintah Desa Sukaraja, seperti tanah milik pak Kodri, Abdul Azis, Haris dan masih banyak lagi.” Ujar Hendri kepala desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Dan kami menghubungi pihak lain untuk memastikan kasus tanah yang di HGU kan yang kuat dugaan cacat hukum. Juma Asri selaku Sekertaris desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan juga tidak mengetahui dan menyesalkan hal ini. “Pertama kita kaget, kita selaku pemerintah setempat terkait masalah HGU ini merasa masyarakat kami sangat di rugikan dengan adanya edaran HGU yang diduga cacat hukum tanpa sepengetahuan kami.” Ujar Juma Asri Sekertaris Desa Sukaraja melalui pesan singkat (whatsapp) (05/11/2020). Dalam kasus ini setidaknya ada 100 orang menjadi korban, dan tanah masyarakat dengan total sekitar 2000 Hektar di HGU kan tanpa sepengtahuan pemilik tanah dan pemerintah desa setempat. Abdul Azis salah satu pemegang hak tanah seluas 1,8 Hektar juga belum mendapat titik terang atas permasalahan ini. “ Saya tidak bisa menjelaskan, karena permasalahan tanah saya seluas 1,8 Hektar sudah saya serahkan kepada pihak pemerintah setempat. Dan sampai saat ini setelah 2 minggu di ketahui adanya HGU yang diduga cacat hukum, saya belum dapat konfirmasi apapun  dari kepala desa dan pemerintah setempat “ ujar Abdul Azis saat di wawancara melalui telephone.(06/11/2020) pukul 17.26 WIB Sampai dengan berita ini di terbitkan kami masih mencari informasi dari beberapa sumber masyarakat yang tanahnya di HGU kan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Guna mendapatkan titik terang dari masalah ini. (Reno)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Desa Sukaraja#HGU#HGU diduga cacat hukum#muratara#Tanah masyarakat Di HGU
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.