
Imigrasi Jayapura Deportasi 119 WNA Sepanjang 2024

VOICEIndonesia.co, Jayapura - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua telah mendeportasi sebanyak 119 warga negara asing (WNA) yang melanggar undang-undang keimigrasian sepanjang 2024.
"Dari 119 WNA yang dideportasi tersebut paling banyak berasal dari Papua Nugini (PNG)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronny Fajar Purba di Jayapura, Jumat (25/10/2024).
Menurut Purba, selain itu pihaknya melakukan penindakan pro justitia terhadap 109 WNA hingga ke tahapan putusan di mana jenis pelanggarannya seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, dan tidak dapat menunjukkan dokumen keluar masuk wilayah Indonesia.
Baca Juga: KPK Minta DIY Optimalkan Mal Pelayanan Publik Cegah Korupsi
"Sementara untuk warga non ASEAN, ada satu WNA asal Spanyol yang kami amankan pada 14 Agustus 2024 karena melanggar Pasal 76 UU Keimigrasian," ujarnya.
Dilansir dari ANTARA, selanjutnya ada tiga WNA asal Pakistan yang dideportasi karena tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas berada di wilayah Kota Jayapura.
Sementara pada 17 Oktober 2024 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura juga mengamankan satu WNA asal Pantai Gading di kawasan Entrop, Kota Jayapura setelah mendapatkan informasi warga jika ada seorang WNA membuat keributan di wilayah itu.
Baca Juga: Menlu RI tekankan penguatan kerja sama pembinaan SDM dengan Malaysia
Dia menambahkan saat melakukan penangkapan WNA tersebut menunjukkan paspor dan izin tinggal yang masa berlakunya telah habis pada 20 September 2019.
"Untuk itu kami akan melakukan koordinasi dengan kedutaan besar Pantai Gading untuk memastikan keberadaan warganya dan juga untuk memfasilitasi terkait penerbitan paspornya," ujarnya.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



