VOICE Indonesia
Nasional

Ingin Terbang Bersama Lion Air? Ini Ketentuan Terbaru nya

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ingin Terbang Bersama Lion Air? Ini Ketentuan Terbaru nya
Ingin Terbang Bersama Lion Air? Ini Ketentuan Terbaru nya

VOICEINDONESIA,JAKARTA- Perusahaan penerbangan Lion Grup menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan
udara (penerbangan) domestik selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku mulai 5 April 2022.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid Nomor SE 36 Tahun 2022
tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19

Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan pesawat yang termaktub dalam SE Nomor SE 36 Tahun 2022:

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(*)

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Lion Air telah menerbitkan ketentuan terbaru untuk penerbangan domestik mulai 5 April 2022 yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor SE 36 Tahun 2022. Persyaratan utama meliputi: penumpang dengan vaksinasi booster (dosis ketiga) tidak perlu tes, penumpang dosis kedua perlu rapid test dalam 24 jam atau RT-PCR dalam 3 hari, penumpang dosis pertama perlu RT-PCR dalam 3 hari, dan penumpang dengan kondisi medis tertentu memerlukan surat keterangan dokter. Anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tes asalkan didampingi penumpang dewasa yang memenuhi syarat.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.