
Ini Syarat Warga Jakarta Gratis Naik MRT, LRT dan Transjakarta

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Karyawan swasta dengan penghasilan tertentu kini masuk dalam 15 golongan masyarakat yang berhak menggunakan transportasi umum gratis di Jakarta, meliputi MRT, LRT, dan Transjakarta.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Salah satu kategori penerima manfaat adalah karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Baca Juga: Buruan Daftar Program Magang Pos Indonesia Ditutup 12 November 2025Syarat utamanya, pekerja harus memiliki gaji paling tinggi 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,3 juta, maka batas gaji maksimal yang berhak memperoleh fasilitas ini adalah Rp6,2 juta per bulan.
Kartu Pekerja Jakarta merupakan program Pemprov DKI yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan anak.
Untuk mendapatkan KPJ, pemohon wajib menyiapkan dokumen administratif berupa:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi slip gaji
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
Formulir pendaftaran dapat diunduh di bit.ly/formatkpj, diisi lengkap, lalu dikirim ke hikingsja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Baca Juga: Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar Hampir Masuk, Cermin Bobroknya Pengawasan Perdagangan Laut Indonesia Mekanisme pengajuan dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas di wilayah masing-masing.
Setelah verifikasi, pemohon wajib membuka rekening di Bank DKIdengan setoran awal minimal Rp50.000.
Distribusi kartu akan dilakukan oleh Disnakertrans DKI bersama Bank DKI di lokasi yang telah ditentukan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



