VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Karyawan swasta dengan penghasilan tertentu kini masuk dalam 15 golongan masyarakat yang berhak menggunakan transportasi umum gratis di Jakarta, meliputi MRT, LRT, dan Transjakarta.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Salah satu kategori penerima manfaat adalah karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Baca Juga: Buruan Daftar Program Magang Pos Indonesia Ditutup 12 November 2025Syarat utamanya, pekerja harus memiliki gaji paling tinggi 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,3 juta, maka batas gaji maksimal yang berhak memperoleh fasilitas ini adalah Rp6,2 juta per bulan.
Kartu Pekerja Jakarta merupakan program Pemprov DKI yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan anak.
Untuk mendapatkan KPJ, pemohon wajib menyiapkan dokumen administratif berupa:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi slip gaji
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
Formulir pendaftaran dapat diunduh di bit.ly/formatkpj, diisi lengkap, lalu dikirim ke hikingsja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Baca Juga: Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar Hampir Masuk, Cermin Bobroknya Pengawasan Perdagangan Laut Indonesia Mekanisme pengajuan dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas di wilayah masing-masing.
Setelah verifikasi, pemohon wajib membuka rekening di Bank DKIdengan setoran awal minimal Rp50.000.
Distribusi kartu akan dilakukan oleh Disnakertrans DKI bersama Bank DKI di lokasi yang telah ditentukan.



























