VOICE Indonesia
Nasional

Jual Paket Ilegal Siaran TV, Dua Pria Terancam 8 Tahun Penjara

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Jual Paket Ilegal Siaran TV, Dua Pria Terancam 8 Tahun Penjara
Jual Paket Ilegal Siaran TV, Dua Pria Terancam 8 Tahun Penjara
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran televisi digital berbayar milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) yang disebarluaskan tanpa izin ke masyarakat. Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra menjelaskan, dua pelaku berinisial S (53) dan KF (30) ditangkap karena menyebarkan ulang siaran kanal premium dengan cara memodifikasi perangkat set top box (STB) dan mendistribusikannya melalui jaringan kabel ke rumah-rumah pelanggan. "Para pelaku melakukan penyiaran ulang beberapa kanal premium milik Nex Parabola tanpa izin, lalu menarik kabel langsung ke rumah pelanggan," kata Rafles saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025). Baca Juga: Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Gejolak hingga Pertahanan Nasional Peristiwa ini terungkap pertama kali pada 5 April 2024 setelah PT Mediatama Televisi menerima laporan adanya dugaan pelanggaran hak siar. Perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 24 Juni 2024. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka secara ilegal mentransmisikan siaran seperti Champions TV1 HD, Champions TV2 HD, Champions TV3 HD, Champions TV5 HD, Cita Drama, dan BBC kepada publik untuk tujuan komersial tanpa memiliki hak penyiaran resmi. Penangkapan terhadap S dan KF dilakukan pada Kamis (24/7) di wilayah Jawa Timur. Baca Juga: KPK Hentikan Proses Hukum Hasto Usai Dapat Amnesti dari Prabowo Dalam operasinya, pelaku menawarkan jasa pemasangan seharga Rp350 ribu dan biaya langganan Rp30 ribu per pelanggan per bulan. Rafles menyebut, dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka S meraup keuntungan sebesar Rp14,3 juta per bulan dengan total pendapatan mencapai Rp85 juta. Sementara tersangka KF mendapat sekitar Rp10 juta per bulan atau Rp60 juta selama enam bulan menjalankan aksinya. Keduanya dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, serta Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Ancaman hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujar Rafles.

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial S dan KF yang melakukan pembajakan siaran televisi digital premium milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) dengan memodifikasi set top box dan menjualnya secara ilegal ke pelanggan. Kedua tersangka meraup keuntungan puluhan juta rupiah per bulan dengan menawarkan paket pemasangan Rp350 ribu dan biaya langganan Rp30 ribu per bulan untuk menonton saluran premium seperti Champions TV dan BBC tanpa izin. Mereka dijerat dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE dan UU Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.