
Jual Paket Ilegal Siaran TV, Dua Pria Terancam 8 Tahun Penjara

Ringkasan AI
Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran televisi digital berbayar milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) yang disebarluaskan tanpa izin ke masyarakat. Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra menjelaskan, dua pelaku berinisial S (53) dan KF (30) ditangkap karena menyebarkan ulang siaran kanal premium dengan cara memodifikasi perangkat set top box (STB) dan mendistribusikannya melalui jaringan kabel ke rumah-rumah pelanggan.
Powered by Ajakin.id — AI EnginePilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaBREAKING NEWS: Pengiriman CPMI Ilegal ke Irak Digagalkan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BREAKING NEWS: Pengiriman CPMI Ilegal ke Irak Digagalkan
Pekerja Migran Indonesia

MagangHub 2026 Tahap I Ditutup 28 Juli
Ketenagakerjaan

Mendagri Minta ASN Terlibat Judi Online Ditindak Sesuai Hukum
News

DPR Sebut Audit Kerugian Negara BPK Bukan Penentu Vonis
Hukum

Usai Dilantik, Sudaryono Langsung Tancap Gas Beresin BGN
Ekonomi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.




