VOICE Indonesia
Nasional

Jumhur Hidayat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian Hari Ini

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Jumhur Hidayat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian Hari Ini
Jumhur Hidayat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian Hari Ini
JAKARTA,AKUUPDATE.ID - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat hari ini menghadapi sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan atas kasus ujaran kebencian. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu kuasa hukum Jumhur yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nelson Nikodemus mengatakan sidang perkara ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan oleh kliennya akan digelar di PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB. "Sidang pembacaan dakwaan Jumhur Hidayat, selaku aktivis KAMI yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Januari 2021," kata Nelson Baca Juga : Maaher At-Thuwailibi diringkus Polisi Akibat Ujaran kebencian Iya benar Kamis 21 Januari sidang pembacaan dakwaan Jumhur Hidayat selaku aktivis KAMI yang menolak UU omnibus law Cipta Kerja," ujar pengacara Jumhur, Nelson Nikodemus saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021) malam. “Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Jumhur diketahui ditetapkan tersangka karena dugaan ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Polisi mengatakan Jumhur mengunggah cuitan berupa ujaran kebencian. Unggahan Jumhur itu disebut memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA. melangsir dari detiknews, "Yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di Twitter milik yang bersangkutan, milik tersangka JH ini. Tersangka ini menyebarkan, motifnya menyebarkan muatan berita bohong tersebut mengandung kebencian berdasarkan SARA," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kala itu. Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Menkopolhukam Jumhur disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Selain Jumhur, Polri juga menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP) Syahganda Nainggolan juga sudah lebih dulu didakwa menyebarkan berita bohong. Sidang Syahganda digelar di Pengadilan Negeri Depok saat ini sudah tahap putusan sela atas nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. (Irawan)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Jumhur Hidayat#Omnibus Law Cipta Kerja#Ujaran kebencian
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.