VOICE Indonesia
Nasional

Kakanim Nunukan Cegah Pemberangkatan PMI Non Prosedural

Afifah - VOICEIndonesia.co
Kakanim Nunukan Cegah Pemberangkatan PMI Non Prosedural
Kakanim Nunukan Cegah Pemberangkatan PMI Non Prosedural

VOICEINDONESIA.CO, Nunukan - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, turun langsung untuk melakukan pengawasan terhadap perlintasan penumpang keberangkatan dari Nunukan menuju Tawau di Pelabuhan Laut Bintulu Indonesia (PLBI) Tunon Taka Nunukan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi pengawasan terhadap perlintasan internasional, khususnya terkait pengawasan pekerja migran Indonesia (PMI) yang berpotensi melanggar prosedur.

Baca Juga: Polri dan Kementerian P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Dalam pengawasan tersebut, Adrian Soetrisno memimpin tim untuk memastikan seluruh penumpang yang berangkat dari Nunukan ke Tawau telah melalui prosedur yang sah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah perlintasan non-prosedural yang dapat membahayakan para pekerja migran Indonesia (PMI) dan memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

Adrian Soetrisno, selaku Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, dalam kesempatan ini menyampaikan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap perlintasan yang terjadi di PLBI Tunon Taka.

Baca Juga: BP3MI: Sebanyak 35 PMI dideportasi dari Malaysia

"Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan perlintasan, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap individu yang melintasi batas negara sudah melalui prosedur yang benar. Hal ini penting untuk mencegah potensi tindak pidana seperti penempatan PMI secara non-prosedural yang sangat merugikan bagi para pekerja migran itu sendiri. Kami juga akan terus bekerja sama dengan instansi terkait guna menjaga keamanan dan ketertiban di perlintasan ini," Adrian Soetrisno.

Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kakanim Nunukan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan perlindungan bagi WNI, khususnya para PMI, agar dapat bekerja dengan aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Imigrasi Nunukan#pekerja migran indonesia#PLBI Tunon Taka Nunukan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.