VOICE Indonesia
Nasional

Kantor Perwakilan RI di Malaysia Mulai Layani Pembuatan E-Paspor

Afifah - VOICEIndonesia.co
Kantor Perwakilan RI di Malaysia Mulai Layani Pembuatan E-Paspor
Kantor Perwakilan RI di Malaysia Mulai Layani Pembuatan E-Paspor

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Seluruh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia mulai melayani pembuatan paspor elektronik (e-paspor) dengan diluncurkan layanan tersebut oleh Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono di Kuala Lumpur pada Senin (30/9/2024).

“(Kantor Perwakilan RI) Tawau sudah bisa (melayani pembuatan e-paspor)? Oh kalau Tawau sudah bisa berarti (Kantor Perwakilan RI lainnya di Malaysia) lainnya bisa,” kata Duta Besar (Dubes) Hermono saat memberikan sambutan.

Dilansir dari ANTARA, Paspor, kata Hermono, pada dasarnya adalah dokumen negara yang diberikan kepada warga negaranya dengan persyaratan tertentu bagi mereka yang hendak bepergian keluar negeri.

Dan dokumen negara itu harus memiliki dua fungsi. Pertama, yakni sebagai instrumen perlindungan bagi warga negara selama di luar negeri dan kedua, memfasilitasi seseorang untuk mempermudah bepergian keluar negeri, ujar dia.

Baca Juga: Dirjen HAM kecam tindakan pembubaran diskusi di Kemang

Dengan paspor elektronik, menurut dia, dua tujuan tadi, yakni perlindungan dan memudahkan seseorang bepergian terpenuhi, karena semakin sulit dipalsukan, dapat digunakan di autogate sehingga proses keimigrasian di pintu masuk negara menjadi lebih cepat.

“Bahkan kalau di Jepang tidak perlu visa. Kalau dengan paspor biasa harus antre lama, tapi di Jepang mudah. Itu yang tadi disebut memfasilitasi,” kata Hermono.

Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Idul Adheman mengatakan peluncuran e-paspor tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan pelayanan lebih baik dan modern untuk warga negara Indonesia (WNI), khususnya di Kuala Lumpur dan Malaysia.

Sejauh ini, ia mengatakan sudah ada 18 kantor perwakilan RI di luar negeri yang dapat melayani pembuatan e-paspor.

“Seharusnya (di KBRI Kuala Lumpur) bisa lebih awal tapi karena kendala teknis jadi baru bisa melayani sekarang,” katanya.

Baca Juga: Kemenko PMK: Pengasuhan jadi kunci tangani kekerasan dalam keluarga

E-paspor, kata Idul, memiliki berbagai keunggulan, di antaranya keamanan data lebih baik karena dilengkapi chip di bagian sampul belakang yang berisi data, foto dan sidik jari pemegang paspor sehingga sulit dipalsukan.

Selain itu, ia mengatakan e-paspor dirancang dengan sistem keimigrasian lebih modern dan sesuai permintaan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (The International Civil Aviation Organization/ICAO), sehingga memudahkan pemegang paspor saat masuk di berbagai negara.

“Contoh di Indonesia yang sudah menggunakan ‘autogate’ seperti Jakarta, Surabaya, Bali, Batam. Untuk tahun ini akan diperluas, mungkin sampai di perbatasan darat seperti di Kalimantan dan sekitarnya,” ujar dia

Dengan peluncuran layanan e-paspor oleh Dubes Hermono, maka WNI yang berada di Malaysia kini sudah bisa membuat e-paspor di enam kantor perwakilan RI di Malaysia, yakni KBRI Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, KJRI Johor Bahru, KJRI Kuching, KJRI Kota Kinabalu, dan Konsulat Republik Indonesia Tawau.

Secara simbolis Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur menyerahkan e-paspor untuk Dubes Hermono beserta istri Kiki Hermono, serta kepada sejumlah perwakilan WNI dan staf KBRI di Kuala Lumpur.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.