VOICE Indonesia
Nasional

Kasus Narkoba, Kronologi Penangkapan Bobby Joseph

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kasus Narkoba, Kronologi Penangkapan Bobby Joseph
Kasus Narkoba, Kronologi Penangkapan Bobby Joseph

VOICEINDONESIA,TANGERANG SELATAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap artis peran Bobby Joseph yang tersandung kasus narkoba. Zulpan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 9 Desember, yang menyebut akan adanya transaksi narkoba di daerah Serpong.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, pihak Polres Tangsel melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dan terbukti adanya transaksi narkoba. Namun, transaksinya dipindah tempatnya menjadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

“Polres Tangsel menyelidiki, namun ternyata transaksinya bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai di TKP (tempat kejadian perkara) daerah Kalideres Jakarta Barat. Pada saat itu saudara Bobby Joseph ditangkap pada Jumat (10/12) pukul 01.30 WIB,” jelasnya di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (13/12).

Pada saat penangkapan, Zulpan mengatakan, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,5 gram. “Ada barang bukti yang dikuasainya atau pada dirinya yang disembunyikan dalam rokok Sampoerna Mild dibungkus plastik, yaitu sabu 0,49 gram,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urin, Bobby Joseph terbukti positif narkoba. Sementara itu, terkait penyuplai dari barang haram tersebut, Zulpan menyebut pihak kepolisian masih melakukan pengejaran.

“Terhadap bandar akan kami tindaklanjuti. Sabu yang kita amankan adalah berasal dari saudara J (DPO) yang diketahui selama ini menyuplai sabu ke BJ,” katanya.

Atas perbuatannya, Bobby Joseph dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Artis peran Bobby Joseph ditangkap pada Jumat (10/12) pukul 01.30 WIB di Kalideres, Jakarta Barat, berdasarkan laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di Serpong. Polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, dan hasil tes urin Bobby Joseph positif menggunakan narkoba. Bobby Joseph dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4-20 tahun, sementara polisi masih mengejar bandar penyuplai bernama inisial J.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.