VOICE Indonesia
Nasional

Kasus Pagar Laut, Ini Sertifikat yang Dipalsukan

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kasus Pagar Laut, Ini Sertifikat yang Dipalsukan
Kasus Pagar Laut, Ini Sertifikat yang Dipalsukan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Skandal pemalsuan sertifikat tanah kembali mencuat, kali ini melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik mafia tanah di Indonesia.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa Arsin tidak sendirian. Tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.

Baca Juga: Diduga Melakukan Praktek TPPO,DPO Polda Jatim Terus Diburu

“Modusnya adalah mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang akhirnya menerbitkan 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelas Djuhandhani, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, penyidik menemukan bukti bahwa keempat tersangka diduga melakukan pemalsuan berbagai dokumen, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat. Pemalsuan ini dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Baca Juga: Satreskrim Polres batu OTT terkait dugaan pemerasan di Pondok Pesantren

Djuhandhani mengungkapkan, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk 263 warkat yang dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.

Dari penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (10/2), penyidik juga menyita satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen tanah.

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** Kepala Desa Kohod, Arsin, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan sertifikat tanah bersama tiga orang lainnya termasuk Sekretaris Desa. Modus operandi mereka adalah mengajukan permohonan pengukuran tanah palsu yang menghasilkan 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Tangerang dari Desember 2023 hingga November 2024. Penyidik menemukan bukti pemalsuan dokumen berupa girik, surat pernyataan, dan surat kuasa, serta menyita peralatan cetak dan stempel yang digunakan untuk kejahatan tersebut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.